ABUJAPI Riau: Chevron Jangan Lakukan Pembiaran

Sabtu, 07 November 2015

PEKANBARU-riautribune: PT. Rahamta Cakra Nusantara, perusahaan Badan Usaha Jasa Pengamanan melaporkan PT. Adhi Karya (Persero) Tbk ke Polda Riau, melalui surat nomor: 032/SLP-RCN/X/2015, Senin (26/10) lalu. Laporan tersebut dilayangkan tersebab perusahaan plat merah ini ingkar janji (wanpretasi). Adhi Karya dinilai tidak menyepakati kontrak kerjasama yang telah dibuat antara kedua belah pihak.

Laporan itu juga disampaikan kepada BPD Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (Abujapi) Wilayah Riau. Laporan itu mengacu pada Kontrak Perjanjian Kerjasama No. 131-1/175 tentang Jasa Penyedia Tenaga Pengamanan antara PT. Adhi Karya (Persero) Tbk dengan PT. Rahamta Cakra Nusantara, yang ditandatangani Ir. Sukaryo sebagai Kepala Devisi Kontruksi III PT. Adhi Karya dan Drs. Umrah HM. Thaib, selaku Direktur perusahaan.

Direktur PT. Rahamta Cakra Nusantara, Drs. Umrah HM. Thaib kepada media mengungkapkan, PT. Adhi Karya yang merupakan perusahaan BUMN itu memenangkan tender proyek di lingkungan PT. Chevron Pacific Indonesia di Duri. Untuk pengelolaan jasa pengamanan, Adhi Karya menetapkan PT. Rahamta Cakra Nusantara sebagai pemenang setelah melalui proses lelang.

"Kami sebagai perusahaan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) menerima pekerjaan sesuai dengan isi perjanjian kontrak yang sudah ditandatangani bersama antara para pihak. Sayangnya, dalam pelaksanaan di lapangan PT. Adhi Karya banyak ingkar janji," ujar Umrah, yang juga Ketua DPW PPP Riau versi Djan Faridz.

Menurut Umrah, hampir seluruh perjanjian kontrak yang sudah disepakati diingkari oleh Adhi Karya. Terutama terkait dengan jatuh tempo pembayaran. Dalam kontrak, pembayaran dilakukan 60 hari setelah tagihan invoice dimasukkan. Namun pembayaran dilakukan Adhi Karya antara 120 s.d 150 hari melalui SKBDN. Selain itu, beban biaya SKBDN enam persen juga dibebankan kepada penerima tagihan.

"Ini kan sangat tidak adil, sudah invoice terlambat dibayar, beban SKBDN enam persen dibebankan pula kepada perusahaan kami. Ini perbuatan melawan hukum yang zalim dari  perusahaan negara kepada kami rakyat kecil," tambah Umrah, yang juga Bendahara BPD Abujapi Riau.

Perbuatan melawan hukum lainnya yang dilakukan Adhi Karya, tambah Umrah, dengan memasukkan tenaga pengamanan pam swakarsa yang tidak sesuai prosedur perekrutan tenaga jasa pengamanan. "Sudah jelas dengan merekrut tenaga pam sawakarsa, mereka membayar gaji di bawah Upah Standar Migas dan tidak membayar BPJS," papar Umrah.

Menurut Umrah, Adhi Karya sengaja menghidar dari perundangan-undangan yang sudah ditetapkan pemerintah untuk mengeruk keuntungan besar. Selain soal upah di bawah standar Migas, Adhi Karya juga tidak mengindahkan usulan perubahan kenaikan Upah Standar Migas. "Sudah dua kali terjadi perubahan Upah Standar Migas, usulan yang kami ajukan agar dilakukan penyesuaian Adhi Karya menolak," kata Umrah.

Chevron Jangan Lepas Tangan
Dalam pada itu, Sekretaris Umum BPD Abujapi Wilayah Riau, Kasdi Albasyiri ketika dikonfirmasi soal pengaduan PT. Rahamta Cakra Nusantara kepada Polda Riau mengakui hal itu. "Ya, kami sudah menerima tembusan pengaduan itu. Kita akan mempelajari dan akan mengkonfirmasi masalah tersebut kepada para pihak yang bersengketa," kata Kasdi Albasyiri.

Menurut Kasdi, jika memang benar apa yang dilaporkan anggota PT. Rahamta, yang merupakan salah satu anggota BPD Abujapi Riau, hal itu sangat disayangkan. Sebagai sebuah organisasi yang memayungi anggota, Abujapi Riau, Kasdi mengatakan Abujapi pasti tidak akan tinggal diam.

"Jika benar seperti itu, Abujapi Riau mendesak PT. Chevron Pacific Indonesia untuk memberikan sanksi kepada Adhi Karya sebagai mainkon yang sewenang-wenang terhadap rekanan. Kami tidak mau Chevron lepas tangan dengan persoalan yang selama ini sering dihadapi rekanan subkon," papar Kasdi.

Kasdi menilai, jika Chevron berlepas diri, ini menunjukkan adanya persekongkolan antara Chevron dengan Adhi Karya. Secara hukum, Chevron masuk para pihak yang bisa digugat ke pengadilan. "Sebagai pemberi kerja Chevron tidak melakukan pengawasan dan bahkan terkesan melakukan pembiaran," kata Kasdi.

Jika benar apa yang dilaporkan PT. Rahamta, menurut Kasdi, Adhi Karya telah melanggar Peraturan Kapolri No. 24 tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah dan UU No. 23 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta peraturan-peraturannya. (kdi/ehm)