Soal Jadwal Pasti Pelantikan Gubri Terpilih, Pemprov Riau Tunggu Surat Resmi Pusat

Selasa, 12 Februari 2019

PEKANBARU  -  riautribune : Pemprov Riau masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat mengenai jadwal pasti pelantikan gubernur dan wakil gubernur Riau, apakah tanggal 19 Februari atau 20 Februari. Sebab, kalau pelantikan dilakukan 20 Februari, maka terjadi kekosongan karena masa jabatan gubernur Riau saat ini akan berakhir 19 Februari.

Hal itu dikemukakan Asisten I Setdaprov Riau, Ahmad Syah Harrofie. Ia menjelaskan, sesuai petunjuk Mendagri AMJ Gubernur Riau periode 2014-2019 berakhir 19 Februari 2019. Maka sesuai ketentuan begitu AMJ berakhir gubernur Riau terpilih dilantik.

"Kalau (Gubernur Riau terpilih) dilantik diluar tanggal 19 Februari itu namanya kebijakan. Maka harus ada Penjabat (Pj) atau pelaksana harian (Plh) yang ditunjuk oleh Mendagri, walaupun ada kekosongan hitungan jam. Misalnya dilantik 20 Februari, jadi pukul 00.00 tanggal 19 Februari itu tidak boleh ada kekosongan," terangnya.

Makanya, sebut Ahmad Syah, pelantikan Gubernur Jawa Timur itu tak bisa bersama dengan Gubernur Riau karena AMJ berakhir 13 Februari. "Pada saat itu Gubernur Jatim terpilih dilantik. Karena kalau dilantik bersama Riau berarti harus ada ditunjuk Pj Gubernur Jatim walaupun hanya satu minggu," cakapnya.

"Kita berharap, tidak ada kekosongan jabatan Gubernur Riau, sehingga tidak ada penunjukan Pj atau Plh," cakapnya.(ckp)