Konflik Warga Kian Meningkat di Inhu

Senin, 11 Februari 2019

INHU - riautribune : Masyarakat Dusun 3 dan Dusun 4 yang berada di Desa Talang 7 Buah Tangga, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu membuat laporan terkait konflik lahan dengan PT Bukit Betabuh Sei Indah (BBSI) kepada Scale Up. Masyarakat mendatangi kantor Scale Up (31/01) setelah mendapat informasi dari salah satu petani yang tergabung dalam keanggotaan APKASINDO, yang mana petani tersebut merupakan anggota Gapoktan yang juga telah membuat laporan konflik dengan perusahaan berbeda.

Atas laporan tersebut, Scale Up akan melakukan verivikasi ke lapangan guna mendapatkan informasi optimal. Menurut Kepala Bidang Mitigasi Konflik, Fajar Septyono, masyarakat telah mengadukan adanya konflik mengenai tata kelola lahan antara masyarakat dan perusahaan PT BBSI. Lahan yang menjadi perebutan saat ini teridentifikasi seluas 750 hektar dari 3000 hektar lahan konsesi yang masuk di wilayah kepemilikan masyarakat.

Sementara, untuk total luas lahan kelola perusahaan seluas 13.000 hektar.

“Konflik itu menurut keterangan masyarakat perwakilan Dusun 3 dan 4 sudah terjadi sejak 2006. Masyarakat juga telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan konflik dengan perusahaan tersebut termasuk lewat jalur pengadilan, tapi selalu tidak ada hasilnya,” kata Fajar, Jumat 1 Februari 2019.

Dalam laporan pengaduan tersebut, sebut Fajar, masyarakat mengeluh pihak perusahaan melakukan pemutusan akses jalan kebun masyarakat ke lokasi PT BBSI yang berada di Desa Talang Tujuh Buah Tangga. Masyarakat telah mencoba melaporkan kepada polisi setempat, namun tidak ada hasil yang menggembirakan. Sampai akhirnya masyarakat berinisiatif untuk menimbun jalan tersebut, namun berakhir bentrok.

Dikatakan masyarakat, pihak perusahan mengerahkan satu unit ekskavator dan juga 30 orang petugas keamanan untuk menjaga alat berat yang sedang beroperasi.

“Masyarakat bilang akibat pemutusan jalan tersebut bukan hanya membuat mereka tak bisa membawa hasil panen ke luar, tapi anak-anak juga tak bisa ke sekolah. Sempat ditimbun oleh pemerintah, tapi kembali dikeruk dengan mobil besar lagi oleh oknum-oknum yang diduga suruhan perusahaan. Kemudian masyarakat mencoba menimbun sendiri, tapi malah dihadapkan dengan oknum-oknum dan terjadi kekerasan. Menariknya justru masyarakat yang menjadi terlapornya,” jelas Fajar.

Masalah yang dihadapi masyarakat bukan hanya itu. Menurut keterangan masyarakat, pada 2013 Kepala Desa telah melakukan himbauan agar masyarakat memperbaharui surat kepemilikan tanah mereka. Jika ditinjau ke belakang, surat-surat tersebut diperoleh dari hasil jual beli yang dilakukan oknum Kepala Desa terdahulu dengan masyarakat pendatang. Masyarakat yang membeli telah memperoleh surat keterangan berupa SKT.

“Itu terjadi di 2000, masyarakat pendatang beli tanah dengan oknum Kepala Desa dulu. Nah, di 2013 masyarakat dihimbau untuk memperbaharui surat-surat tersebut dengan beban biaya sebesar Rp500 ribu untuk tingkat kelurahan dan Rp1,5 juta untuk tingkat kecamatan. Namun ternyata surat-surat perbaharuan tersebut dikatakan masyarakat justru melemahkan surat kepemilikan tanah mereka. Sehingga masyarakat tidak mau lagi,” sebut Fajar.