Bamsoet Setuju Masa Pensiun TNI Ditambah

Kamis, 31 Januari 2019

JAKARTA - riautribune : Ketua DPR Bambang Soesatyo setuju dengan ide pemerintah merevisi UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Khususnya, mengenai batas usia pensiun para Tamtama dan Bintara.Dalam revisi tersebut, pemerintah akan mengubah batas usia pensiun TNI dari yang semula 53 menjadi 58 tahun.


"Ya tentu pasti DPR akan tetap mendukung keputusan pemeritah yang pasti sudah dipertimbangkan matang-matang, itu sangat baik," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet, di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Rabu (30/1).

Baginya, usai 53 tahun bagi seorang prajurit TNI masih produktif, sehingga memang perlu diperpanjang masa pensiunnya. "Ya sebetulnya kalau dari sisi usia itu masih usia yang sangat produktif. Justru pada saat puncaknya dia sedang produtif-produktifnya," tutur Bamsoet.

Atas alasan itu, dia sepakat dengan wacana Presiden Joko Widodo yang meminta Kemenkumham merevisi UU 34/2004 tentang TNI. "Sepenuhnya itu adalah keputusan pemerintah, itu menjadi domain pemerintah kami persilakan saja jalan dengan DPR," tutup Bamsoet. (rmol)