Ketua DPR Bambang Soesatyo
Bambang menegaskan bahwa usulannya itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jalan Tol. Pada pasal 1a, PP 44/2009, disebutkan tol bisa dilengkapi jalur khusus untuk kendaraan roda dua. Dengan catatan, jalur dibuat terpisah dari kendaraan roda empat atau lebih.
"Kalau motor disiapkan jalur khusus maka kemacetan di jalur-jalur tertentu bisa terhindarkan," tegasnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/1).
Motor bisa masuk jalur tol bukan hal baru di negeri ini. Ada dua jalur tol yang boleh dilintasi motor. Di antaranya tol di Bali dan Suramadu yang sekarang menjadi jalan bebas hambatan.
Menurutnya, keberadaan sepeda motor di tol selain menguraikan macet juga bertujuan untuk mengakomodir hak-hak yang dimiliki pengendara motor sebagai warga negara. "Karena sama-sama bayar pajak dan sama negara Indonesia masa tidak boleh menikmati hasil pembangunan," demikian Bamsoet. (rmol)