Petisi 28 akan Somasi Presiden Jokowi

Rabu, 04 November 2015

Foto Internet

JAKARTA-riautribune: Petisi 28 akan melayangkan somasi kepada Presiden Joko Widodo terkait kebijakan penegakan hukum terhadap perusahaan pembakar lahan dan hutan.‎

"‎Penegakan hukum dilakukan secara tertutup, konspiratif dan diskriminatif," kata aktivis Petisi 28 Haris Rusly Moti dalam siaran pers yang dipancarluaskannya, Selasa (3/11).

‎Dia mengungkapkan pembakaran lahan telah menimbulkan kerugian materil dan imateril, merusak lingkungan secara masif, memakan puluhan korban jiwa dan menimbulkan wabah penyakit kepada puluhan juta penduduk. Namun, kejahatan kemanusian dan pengerusakan lingkungan tersebut malah didukung oleh tindakan pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah.‎

Bahkan ‎ada kecenderungan rekayasa pengalihan isu melalui rekayasa polemik tentang photo selfie antara Presiden Jokowi dengan warga Suku Anak Dalam di media sosial, seakan-akan persoalan pembakaran lahan telah tuntas diselesaikan melalui blusukan Presiden Joko yang disertai photo selfie dengan warga Suku Anak Dalam.‎

"‎Jik‎a dalam tenggat waktu 7x24 jam sejak somasi dilayangkan tidak ada respon yang memadai, kami akan melakukan langkah hukum yang dianggap perlu," tutur dia.

Somasi akan dilayangkan melalui advokat yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Solidaritas Indonesia (LBH SI), yakni Ahmad Suryono dan ‎M. Taufik Budiman.

‎Selain Presiden Jokowi, kata Haris Rusly, somasi juga disampaikan kepada Gubernur Riau, Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Kalimantan Tengah, serta Bupati dan Wali Kota di empat provinsi itu.‎

Somasi, masih kata Haris Rusly, untuk mendesak empat hal kepada pemerintahan Jokowi-JK. Pertama, membentuk tim independen yang melakukan pengusutan secara independen, transparan dan tanpa campur tangan pemerintah untuk mengungkap secara tuntas dugaan keterlibatan secara langsung maupun tidak langsung, baik pribadi-pribadi dan atau perusahaan-perusahaan yang diduga secara sengaja melakukan pembakaran lahan.‎

"Pengusutan juga harus  dilakukan terkait dugaan jual beli izin lahan perkebunan yang melibatkan  Pemerintah pusat  serta Gubernur dan Bupati," katanya.‎

Kedua, Petisi 28 memperingatkan untuk melakukan penegakan hukum secara transparan terhadap pembakar lahan dan hutan baik pribadi dan atau perusahaan untuk menghindari terjadinya "hengky pengky" penegakan hukum. Daftar perusahaan yang terbukti melakukan kejahatan  pembakaran lahan harus dibuka ke publik.

‎"Kami menilai jika penegakan hukum dilakukan secara tertutup, konspiratif dan tanpa kontrol publik sebagaimana yang digariskan oleh kebijakan Pemerintahan Joko-Kalla, maka potensi diskriminasi penegakan hukum dan  jual beli perkara hukum dalam kasus pembakaran lahan akan sangat mudah  terjadi. Apalagi sejumlah perusahaan yang diduga sebagai pembakar lahan adalah donatur yang diduga menpunyai kontribusi besar memenangkan pasangan Jokowi-JK pada Pilpres," paparnya.‎

Ketiga, pemerintah memberikan ganti rugi yang layak dan patut kepada puluhan juta  korban kabut asap di daerah terdampak pembakaran lahan. Menurut dia, akibat dari kejahatan pembakaran lahan serta kelalaian pemerintahan Joko-Kalla dalam mencegah dan mengantisipasi dampak pembakaran lahan telah menyebabkan kerugian yang diderita oleh masyarakat baik kerugian materil maupun imateril.

‎Sebagai contoh dari kerugian materil adalah terganggunya aktivitas masyarakat dalam mencari nafkah, baik petani maupun nelayan yang tidak dapat beraktivitas selama tiga bulan  hingga empat bulan karena jarak pandang yang tergganggu oleh asap pekat. Sementara kerugian imateril adalah jatuhnya puluhan korban jiwa akibat menghirupa asap, serta gangguan kesehatan berupa ISPA yang berdampak jangka pendek maupun jangka panjang yang diderita oleh puluhan juta warga.

‎"Kami juga memperingatkan agar m‎encabut izin, menyita dan merampas seluruh asset  perusahaan-perusahaan yang terbukti membakar lahan, menginisiasi, mendanai dan atau perbuatan serupa lainnya," tukas Haris Rusly.(rmol/rt)