Tipu Uang Rumah Ibadah, Warga Pangkalan Kasai Masuk Sel

Rabu, 04 November 2015

Ilustrasi Internet

RENGAT-riautribune: Seorang pria berinisial JT warga Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Siberida akhirnya jadi penghuni sel Mapolres Inhu terhitung sejak Kamis malam (24/10) hingga sekarang. JT dijebloskan ke sel Polres karena diduga menggelapkan uang rumah ibadah sebesar Rp6 juta dengan modus mau menjual kayu ke rumah ibadah tersebut. Sejak bulan Februari JT yang sudah menerima uang ia kayu untuk mobiler rumah ibadah itu, namun kayunya tidak kunjung diserahkan.

Merasa tertipu, FN seorang PNS di Dinas Kehutanan Pemkab Inhu yang juga pengurus rumah ibadah di Rengat melaporkan JT ke Polres Inhu dengan tuduhan penipuan, Rabu pekan kemaren. "JT sudah diamankan dan ditahan di sel Polres," kata Kapolres AKBP Ari Wibowo melalui KBO Reskrim, Iptu Loren Simanjuntak, Senin (2/10).

Diterangkan KBO, FN mempolisikan JT karena siterlapor tidak kunjung memberikan kayu yang dia pesan dari JT sejak bulan Februari. Sementara uang muka sudah diterima terlapor sebesar Rp6 juta. "Uang itu diterima JT dengan janji mau ngasih kayu untuk perbaikan mobiler rumah ibadah di Rengat," papar KBO.

Namun demikian, siterlapor JT akan dilepas jika yang bersangkutan sudah mengembalikan uang Rp6 juta kepada pengurus rumah ibadah tersebut. "Kalau JT mengembalikan uang rumah ibadah tersebut, laporan akan dicabut," papar KBO mengutip pesan FN. (san)