Parkir di Tepi Jalan Kota Pekanbaru, Sepeda Motor Rp5000 dan Mobil Rp8000

Selasa, 03 November 2015

Padatnya kendaraan di jalan Jenderal Sudirman.(riautribune)

PEKANBARU-riautribune: Kota Pekanbaru akhirnya menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi parkir di tepi jalan umum. Tidak tanggung-tanggung, dalam Perda tersebut tarif per-kendaraan mengalami kenaikan drastis. Tarif untuk sepeda motor yang sebelumnya Rp1000 menjadi Rp5000. Sedang tarif parkir mobil dari Rp2000 menjadi Rp8000.

Kenaikan tarif parkir ini disahkan dalam Paripurna DPRD Pekanbaru bersama Pemko Pekanbaru, pada Senin (2/11) siang. Panitia khusus (Pansus) DPRD Pekanbaru yang membahas Ranperda ini mengatakan, tarif tersebut dinilai sudah tepat guna mengurai kemacetan di jalan raya yang sering terjadi akhir-akhir ini.

"Untuk zona seperti tempat parkir yang sering dilalui masyarakat dan dimanfaatkan masyarakat di jalur lalu lintas seperti di luar pusat perbelanjaan dan tempat keramaian atau di luar mal-mal, tarif retribusi yang ditetapkan roda dua Rp5000 dan roda empat Rp8000. Hal ini dilakukan untuk peningkatan PAD serta untuk dapat mengurai kemacetan yang cukup tinggi akibat parkir yang berada di badan jalan," kata Ida Yulita Susanti SH, selaku Ketua Pansus Pengelolaan Parkir di tepi jalan.

Pansus mencontohkan, seperti parkir di luar Mal MP, Mal Ska, Ciputra Seraya, dan pasar serta derah keramaian lainnya. Di tempat ini, di hari-hari libur dan pada jam sibuk kemacetan tidak terelakkan. Dengan tarif parkir yang begitu tinggi, tentu pemilik mobil pribadi akan berpikir panjang sebelum menggunakan kendaraan pribadinya untuk bepergian. Sehingga ke depan sarana angkutan umum yang telah disediakan Pemko Pekanbaru akan dimanfaatkan masyarakat secara maksimal.

Dalam paripurna itu, ada dua Perda yang disahkan, yakni Perda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Pekanbaru dan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Perda ini sebagai perubahan Perda No.13 tahun 2008 dan pengganti Perda No.9 tahun 2009. (ops)