Banjir Terus Bergulir

Jumat, 23 November 2018

ilustrasi internet

PEKANBARU - riautribune : Banjir bukan menjadi hal yang baru. Setiap kali hujan mengguyur dengan intensitas yang tinggi beberapa daerah di Riau sudah menjadi langganan disapa banjir. Hingga saat ini, bencana banjir masih melanda sejumlah daerah di Riau. Setidaknya, sudah lima kabupaten yang telah menetapkan status darurat banjir dan longsor. Kabupaten itu adalah Pelalawan, Rokan Hulu (Rohul), Rokan Hilir (Rohil), Indragiri Hulu (Inhu), dan Kuantan Singingi (Kuansing).

Berdasarkan analisis BMKG Stasiun Pekanbaru, beberapa daerah di Provinsi Riau termasuk pada level menengah atau cukup rawan terjadinya banjir. “Beberapa daerah dapat dilihat berada pada level tinggi potensi banjir. Hal ini seiring dengan meningkatnya intensitas curah hujan harian pada bulan November yang merupakan salah satu puncak musim hujan tahunan untuk daerah Riau”, ujar Bibin. (Tribun Pekanbaru).

Selain menggenangi pemukiman warga, di Indragiri Hulu banjir telah merendam 41 sekolah, sawah seluas 65 hektar, kebun karet serta sawit 175 hektar dan kebun palawija 35 hektar. Banjir ini akibat luapan sungai Indragiri Hulu. (Jawa Pos).

Daerah yang telah menjadi langganan banjir tentu membuat masyarakat menjadi khawatir. Dampak dari banjir akses jalan menjadi terputus, minimnya ketersediaan air bersih dan terganggunya proses belajar di sekolah. Kondisi ini tentu akan berimbas pada aktivitas ekonomi, kesehatan, dan pendidikan.

Bencana banjir yang menyapa daerah Riau selalu berulang- ulang. Yang lebih mencengangkan banjir semakin parah dari tahun ke tahun. Kondisi seperti ini tentu tidak boleh dibiarkan karena dampaknya signifikan. Agar permasalahan banjir terselesaikan maka butuh solusi yang cerdas yaitu solusi ideologis. Pada solusi ini mencari akar masalahnya, mengurainya, dan mencari solusi fundamentalnya.

Banjir yang terus bergulir dapat disebabkan adanya penggundulan lahan gambut oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Sehingga jika hujan dengan intensitas tinggi tidak ada lagi lahan yang mampu menyerap. Selain itu, pembangunan yang tidak dibarengi dengan sistem tatanan drainase yang memadai serta kurangnya daerah serapan akhir. Sistem pengelolaan sampah yang kurang baik juga dapat menjadi penyebabnya, karena dapat menyebabkan penyumbatan.

Kenapa semua ini bisa terjadi? Kebebasan kepemilikan yang diberikan kepada rakyat dapat membuat rakyat berbuat sembrono. Mereka akan berbuat hanya dengan sandaran keuntungan tanpa memperhitungkan dampak dan kerugian bagi masyarakat lain. Dari sinilah dapat melahirkan pihak yang tidak bertanggung jawab yang hanya memikirkan keuntungan materi sebesar-besarnya.

Islam memiliki kebijakan mutakhir dan efisien dalam menghadapi bencana banjir. Kebijakan itu meliputi sebelum, ketika, dan pasca banjir. Kebijakan sebelum bencana banjir yang dilakukan pertama: Membangun bendungan-bendungan untuk menampung curahan air hujan dan curahan air sungai. Dimasa keemasn Islam, berbagai macam  tipe bendungan dibangaun untuk mencegah banjir. Misalnya, di Madinah terdapat bendungan Qusaibah yang dibangun untuk mengatasi banjir di kota Madinah.

Kedua: Memetakan daerah rawan banjir dan melarang penduduk membangun pemukiman di dekat daerah tersebut. Ketiga: Pembangunan sungai buatan, kanal, saluran drainase yaitu untuk  mengurangi penumpukan  volume air dan mengalihkan aliran air. Keempat: Membangun sumur-sumur resapan di daerah tertentu. Kelima: Pembentukkan badan khusus untuk penanganan bencana alam. Keenam: Persiapan daerah-daerah tertentu untuk cagar alam. Ketujuh: Sosialisasi tentang pentingnya kebersihan lingkungan dan kewajiban memelihara lingkungan. Kedelapan: Negara mngeluarkan kebijakan atau persyaratan tentang izin prmbangunan bangunan.

Kebijakan yang dilakukan ketika bencana banjir terjadi harus bertindak cepat dengan melibatkan seluruh warga yang dekat dengan lokasi bencana. Lalu menyediakan tenda, makanan, pakaian, dan pengobatan yang layak, agar korban bencana alam tidak menderita wabah penyakit, kekurangan makanan atau terlantar. Selain itu, mengerahkan para alim ulama memberikan taushiyyah-taushiyyah bagi korban agar mereka mengambil pelajaran dari musibah. Sekaligus menguatkan keimanan mereka agar tetap tabah, sabar, dan tawakal sepenuhnya kepada Allah swt.

Kebijakan yang dilakukan pasca bencana banjir adalah menyediakan tenda, makanan, pengobatan, dan pakaian serta keterlibatan warga (masyarakat) sekitar yang berada di dekat kawasan yang terkena bencana alam banjir. Dengan keterlibatan negara dalam menangani bencana yang terjadi,  banjir yang terus bergulir dapat teratasi.

 

Oleh: Sri Lestari, ST

Wirausaha dan Pemerhati Sosial