Kades Mengklaim Patok Batas TNTN Tidak Pernah Ada

Senin, 02 November 2015

LUBUKBATU JAYA-riautribune: Kepala Desa (Kades) Lubukbatu Tinggal Kecamatan Lubukbatu Jaya, Masrullah mengaku tidak pernah melihat adanya patok tapal batas TNTN. Anehnya, kata Kades terpilih dua periode itu, pihak TNTN justru mengklaim perkebunan kelapa sawit KKPA KUD Tani Bahagia yang sudah dibangun sejak tahun 1998 silam di desanya masuk wilayah TNTN. "Mulai dari penunjukan hingga penetapan luas TNTN tahun 2004 di Kabupaten Pelalawan pihak pengelola TNTN tak kunjung membuat patok tapal batas," ungkap Masrullah.

Namun, setelah masyarakat sejak puluhan tahun mengeksploitasi lahan untuk perkebunan kelapa sawit melalui pola mitra dengan PT. Inti Indosawit Subur, penglola TNTN justru mengklaim lahan masyarakat SP-V Eks Transmigasi tersebut masuk dalam wilayah Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

Hal yang sama juga dikatakan Sekretaris KUD Tani Bahagia kebun KKPA, Erwin Simanjuntak. "Jangankan patok tapal batas TNTN, mengajak sosialisasi ke masyarakat tentang tapal batas TNTN saja tidak pernah ada. Jadi pengelola TNTN jangan seenaknya saja mengklaim kebun masyarakat tersebut masuk wilayah TNTN," sambung Erwin.

Sebelumnya Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Pemkab Inhu Ir. Selamat, MM menjamin bisa menjual TBS KUD Tani Bahagia ke seluruh PKS yang ada di Inhu. "Dinas Koperasi menjamin penjualan TBS KUD TB ke seluruh PKS yang ada di Inhu," ungkap Kadiskop, pekan lalu.

Adapun manfaat jaminan yang diberikan tersebut antara lain, menjamin PKS pembeli TBS KUD TB tidak akan menimbulkan masalah sekaligus menepis keresahan warga yang hendak menjual TBS nya ke PKS karena TBS diproduksi dari Taman Nasional Tesso Nilo (YNTN) di Desa Lubukbatu Tinggal Kecamatan Lubukbatu Jaya.

Sepengetahuan Kadiskop UKM, pembangunan kelapa sawit KKPA mitra PT. Inti Indosawit Subur sudah dimulai sejak tahun 1998 berdasarkan kesepatakan pemerintah bersama pihak investor dan masyarakat atau jauh sebelum terbitnya penetapan TNTN pada tahun 2004 silam. Selanjutnya, alasan Kadiskop UKM memberi jaminan  terinspirasi dari SKB tiga menteri RI tentang solusi konkrit status lahan TNTN yang sudah dikuasai warga sejak puluhan tahun sebelum ditetapkannya kawasan TNTN. "Menindaklanjuti SKB tiga Menteri tersebut, Bupati Inhu sudah membuat SK Tim Kabupaten. Dan Insya Allah tahun depan sudah terealisasi," terang Kadiskop.

Namun demikian, Selamat kembali menghimbau agar masyarakat bisa bersinergi dengan pihak TNTN guna mengamankan kawasan TNTN dengan harapan ekpansi dan perambahan TNTN tidak terulang lagi. Kepada pihak TNTN, Kadiskop menghimbau untuk mentolerir kebun warga minimal hingga produksi kelapa sawit eks transmigran tersebut berakhir paling lama 15 tahun ke depan. Sementara kepada pihak PKS yang ada di Inhu, ia kembali menghimbau untuk tidak ragu menampung TBS KUD TB karena jaminan tidak akan menimbulkan masalah investasi sudah diberikan Pemkab. (san)