33 KG Sabu dan 81.213 butir Ekstasi di Riau Dimusnahkan

Jumat, 09 November 2018

Foto rg

PEKANBARU - Sebanyak lebih dari 33 kilogram sabu dan 81.213 butir pil ekstasi hasil sitaan dimusnahkan hari ini. Pemusnahan dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau serta sejumlah instansi terkait lain di halaman Mapolda Riau, Kamis 8 November 2018.

Barang bukti yang diperkirakan bernilai puluhan miliar rupiah tersebut merupakan hasil dari Operasi Antik 2018, yang dilaksanakan oleh Polda Riau mulai dari 10 Oktober hingga 31 Oktober 2018 lalu.

"Jumlah barang bukti sabu yang disita ada 33,64 kilogram. Kemudian disisihkan untuk kepentingan laboratorium sebanyak 115,10 gram dan 5,10 gram untuk kepentingan sidang. Sehingga barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 33,51 kilogram," ungkapnya.

"Kemudian untuk ekstasi, barang bukti yang disita sebanyak 81.404 butir. Disisihkan untuk kepentingan laboratorium sebanyak 186 butir dan untuk pengadilan sebagai barang bukti sebanyak 5 butir. Sehingga total batang bukti ekstasi yang dimusnahkan berjumlah 81.213 butir," tambahnya.

 Pemusnahan terhadap barang bukti sabu dilakukan dengan menggunakan air. Yakni dengan melarutkan sabu ke dalam air dan kemudian diberi campuran kimia agar tidak dapat digunakan lagi.

Sedangkan barang bukti ekstasi dimusnahkan dengan cara menghancurkannya menggunakan mesin blender, lalu kemudian dilarutkan dalam air dan dibuang ke dalam septic tank. (rgc)