Giliran Kadis PUPR Cirebon Diperiksa KPK

Jumat, 09 November 2018

JAKARTA - riautribune : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil dua pegawai negeri sipil Pemerintah Kabupaten Cirebon berkaitan dugaan suap mutasi dan promosi jabatan.Jurubicara KPK, Febri Diansyah menyebut hari ini giliran Kepala Dinas PUPR Cirebon, Avip Suhardian yang diperiksa sebagai saksi.


"Saksi atas nama Avip Suhardian akan dimintai keterangan untuk tersangka SUN (Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadistra)," ujar Febri, Jumat (9/11). Namun Febri enggan menjelaskan detail materi pemeriksaan yang akan digali dari Avip.

Perkara dugaan suap mutasi dan promosi jabatan di Pemkab Cirebon terbongkar dari operasi tangkap tangan penyidik KPK yang berujung penetapan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadistra bersama Sekretaris Dinas PUPR Cirebon, Gatot Rachmanto sebagai tersangka.

Dalam operasi senyap itu, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dengan total Rp 385.965.000 dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu berikut bukti setoran ke rekening atas nama orang lain senilai Rp 6,425 miliar yang ditujukan untuk Sunjaya.(rmol)