Warga Kuansing Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan Harimau Sumatera

Kamis, 01 November 2018

ilustrasi internet

PEKANBARU - riautribune : Setelah melakukan rangkaian penyelidikan yang panjang, Satgas Gakum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akhirnya menetapkan warga inisial E sebagai tersangka pembunuhan harimau Sumatera di Riau. DIa bekerja sebagai penjaga kebun di Desa Muara Lembu, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau, Suharyono mengatakan, E diduga sengaja memasang jerat yang telah membunuh harimau Sumatera di lanskap Rimbang Baling, Provinsi Riau.

''Iya benar. Warga inisial E sudah ditetapkan sebagai tersangka pemasangan jerat di landskap Rimbang Baling mengakibatkan harimau Sumatera mati,'' ujar Suharyono, Rabu (31/10).

Untuk mempermudah proses penyidikan, E kini ditahan penyidik. Kasus ini ditangani KLHK dengan melibatkan Direktorat Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dan Dirjen Penegakan Hukum.

Jeratan yang dipasang E di kawasan Rimba Baling membuat seekor Harimau Sumatera liar terjerat hingga mati mengenaskan pada 26 September 2018.

''Pelaku membuat jerat itu dari kawat baja. Memang harimau yang terjerat 1, tapi yang mati 3. Karena harimau betina itu mengandung dua bayi dan seharusnya akan lahir,'' kata Suharyono.

Dia menjelaskan, tersangka E dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Teranga diancam pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp100 juta.

''E mengaku memasang jerat itu untuk menangkap babi, bukan Harimau Sumatera. Tapi ukuran jeratan itu cukup besar, dan mengakibatkan Harimau yang masuk perangkap perutnya terlilit tali serta tak bisa lepas,'' katanya.

Dia menyebutkan, hingga kini di Rimba Baling Kabupaten Kuantan Singingi masih sering terjadi perburuan-perburuan hewan hutan liar baik yang dilindungi maupun tidak.

''Yang melakukan perburuan bukan masyarakat adat atau warga setempat, justru orang pendatang yang lakukan. Seperti si E ini, dia bukan warga asli Kuansing,'' imbuhnya.

Perbuatan E mengakibatkan harimau sumatera yang diperkirakan berusia empat tahun itu mati kena jerat di daerah perbatasan Desa Muara Lembu dan Pangkalan Indarung, Kabupaten Kuantan Singingi, 26 September 2018.

Meski lokasi tersebut berada di luar kawasan hutan, namun masih dalam area jelajah harimau sumatera di lanskap Rimbang Baling. (mrdk)