Bawaslu Riau Baru Putuskan Kasus Deklarasi Kepala Daerah Dukung Capres Jokowi

Kamis, 01 November 2018

PEKANBARU - Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan pleno putusan kasus deklarasi kepala daerah yang mendukung capres Jokowi baru akan digelar besok, Jumat 2 November 2018. Sebelumnya, pleno putusan kasus ini direncanakan dilaksanakan hari ini, namun akhirnya ditunda hingga esok hari.

 

"Insya Allah besok plenonya," ujar Rusidi singkat, Kamis 1 November 2018. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Gubernur Riau terpilih, Syamsuar mendeklarasikan dukungan kepada capres Jokowi, Rabu 10 Oktober 2018 lalu. Deklarasi dukungan ini juga diikuti 11 bupati dan walikota dari seluruh Riau.

Acara deklarasi dukungan kepada Jokowi sendiri dilakukan dengan pembacaan surat dukungan, dan kemudian penandatanganan dukungan, atas nama Gubernur Riau terpilih dan atas nama bupati.

11 kepala daerah juga telah dipanggil dan memberikan klarifikasinya ke Bawaslu Riau. Kepala daerah yang terakhir mendatangi Bawaslu Riau adalah Bupati Kuantan Singingi, Mursini.

Saat diwawancara, semua kepala daerah mengaku tak ada yang salah dengan deklarasi dukungan kepada Jokowi. Menurut mereka, tak ada aturan apapun yang dilanggar. 

Seperti yang diungkapkan oleh Bupati Siak yang juga Gubernur Riau terpilih, Syamsuar. Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dimana dalam pasal 282 UU Nomor 7 tahun 2017 tersebut menjelaskan soal bahwa pejabat negara dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu, Syamsuar membantahnya.

"Coba baca lagi UU tersebut. Tidak ada yang salah dengan kami. Jangan lupa, kami ini pejabat politik, yang punya partai," kata Syamsuar. Hal yang sama juga dikatakan para kepala daerah lain. Menurut mereka, dukungan tersebut dilakukan atas nama pribadi, dan dalam keadaan cuti. "Kami cuti, dan tidak menggunakan fasilitas negara," ujar Bupati Kuantan Singingi, Mursini.(bpc)