Warga di Kawasan Pasar Mambo akan Digusur?

Rabu, 31 Oktober 2018

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Pekanbaru melakukan pendataan aset milik negara yang berada di kawasan Pasar Mambo, Kecamatan Pekanbaru Kota.(foto cakaplah.com)

PEKANBARU  - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru turun langsung melakukan pendataan aset milik negara yang berada di kawasan Pasar Mambo, Kecamatan Pekanbaru Kota. Langkah ini dilakukan BPKAD Pekanbaru untuk memastikan lahan yang telah banyak berdiri bangunan rumah tersebut adalah tanah milik negara.

"Makanya Pemko melakukan kroscek ke lapangan untuk memastikan kebenaran bahwa tanah yang telah berdiri puluhan tahun dibangun di atas adalah tanah milik negara. Apalagi masyarakat yang tinggal disana tidak bisa menunjukan surat sertifikat hak milik," kata Plt Kepala BPKAD Kota Pekanbaru, Syoffaizal, didampingi Kabid Aset, Defino Efka, Rabu (31/10/2018).

Dikatakan Syoffaizal, kebanyakan masyarakat yang tinggal di kawasan Pasar Mambo hanya mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB), tanpa memiliki sertifikat hak milik.

"Karena dalam surat yang tercatat di kami, mereka hanya memiliki sertifikat hak pakai selama 20 tahun yang ditandatangani sejak tahun 60 an. Makanya, kami lakukan pendataan kawasan ini," cakapnya.

 

Saat disinggung apakah masyarakat yang tinggal di kawasan Pasar Mambo yang ilegal menempati lahan tersebutakan digusur, Syoffaizal hanya menjawab diplomatis.

"Sebenarnya bisa saja, karena mereka mendirikan bangunan di atas lahan negara. Tapi itu kan tak mungkin Pemko Pekanbaru lakukan. Kita akan lakukan dengan cara yang baik," ujarnya.

Syoffaizal menyebutkan, masih ada 30 rumah yang saat ini berdiri di atas lahan milik daerah tersebut. "Pemko akan berikan uang sagu hati dan uang pengganti bangunan. Langkah ini dilakukan karena dilokasi tersebut akan ada pengembangan kawasan perdagangan dan jasa," cakapnya.(ckp)