Polda Riau Tangkap Pelaku Penipuan Dana Perbankan hingga Ratusan Juta Rupiah

Senin, 29 Oktober 2018

ilustrasi internet

PEKANBARU - Jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau telah mengamankan satu orang tersangka tindak pidana transfer dana (perbankan). Pelaku diketahui atas nama inisial HG bin HF (37) yang ditangkap di Desa Pasar Baru, RT 13, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, penangkapan berawal adanya laporan dari pihak Bank BNI 46 atas nama inisial MIR. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Minggu (21/10) lalu.

''Pada hari Sabtu tanggal 20 Oktober 2018 sekira pukul 19.00 WIB, Tim berangkat menuju Taluk Kuantan dan sampai di Taluk pukul 23.00 WIB, kemudian TIM istirahat di Hotel,'' kata Sunarto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/10).

Lalu, pada Minggu (21/10) sekitar pukul 06.00 WIB, tim berangkat menuju Desa Pasar Baru, Kecamatan Pangean ke rumah tersangka HG. Setibanya pukul 06.30 WIB, tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka HG dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka HG yang didampingi RT 13.

''Selanjutnya tersangka HG beserta barang bukti kita bawa dan kita amankan ke Dit Reskrimsus Polda Riau di Pekanbaru untuk di proses lebih lanjut,'' ujarnya.

Dalam melakukan modus operandi aksi kejahatannya, tersangka terlebih dahulu menggesekkan kartu ATM BNI 46 miliknya ke mesin EDC BNI 46 untuk mentransfer dana ke rekening tersangka dan istrinya yakni Bank Mandiri, BRI Syariah, Bank BCA.

''Uang yang ditransfernya itu bertambah di rekening penerima namun di rekening pengirim tidak berkurang dan di mesin EDC transaksi batal, perbuatan ini dilakukan oleh pelaku secara berulang-ulang dari tanggal 3 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 6 Oktober 2018 sampai pihak Bank BNI 46 dirugikan sebesar Rp 563.000.000,'' jelasnya.

Dari uang hasil kejahatannya itu, tersangka menggunakan uangnya itu untuk membeli bahan bangunan untuk membangun ruko, membayar utang pinjaman di Bank BRI sebesar Rp 250.000.000, membeli mobil Toyota Rush tipe Sprotivo dengan DP sebesar Rp 100.000.000 dan uang tunai sebesar Rp 125.000.000.

Untuk barang bukti yang telah diamankan yakni, satu buah buku tabungan Bank BRI Syariah atas nama HG, satu buah ATM Bank BRI Syariah, satu buah buku tabungan Bank BNI 46 atas nama HG, satu buah buku tabungan Bak BCA atas nama HG, satu buah ATM BCA, satu buah buku tabungan Bank Mandiri atas nama Endang Sasmita.

Satu buah ATM Bank Mandiri, satu buah token internet banking Bank BNI warna Orange, satu buah token internet banking Bank BCA warna biru, satu unit handphone merk Samsung Duos warna hitam, satu unit handphone merk Samsung Galaxy 69 warna hitam, satu unit handphone merk Galaxy Fame Lite Duos S 6792 I warna silver, satu unit laptop merk Asus X452E warna putih beserta charger.

Satu unit Komputer merk Acer beserta keyboard warna hitam, satu unit CPU merk Simbadda warna hitam, satu buah Sertifikat Agen 46 BNI dengan No. Agen Laku Pandai : BNI02753974, No. PKS : RGT/015/2016, satu unit laptop merk Asus tipe GL503G warna hitam, satu unit mesin EDC (Elektronic Data Capture) Agen 46 BNI, satu unit mobil Toyota Rush Sportivo Nomor Polisi BM 9293 XX warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 125.000.000.

Persangkaan Pasal 85 Jo Pasal 82 UU RI No.3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana, Pasal 85 dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000.

''Dikenakan juga Pasal 82, penerima yang dengan sengaja menerima atau menampung baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain suatu dana yang diketahui atau patut diduga berasal dari Perintah Transfer Dana yang dibuat secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,'' pungkasnya. (dri)