Bupati dan Wako Se-Riau Segera Dipanggil Bawaslu

Kamis, 11 Oktober 2018

Ketua Bawaslu Rusidi

PEKANBARU-riautribune: Bawaslu Riau resmi keluarkan pernyataan bahwa akan memanggil Gubernur Terpilih dan Bupati/Walikota Se Riau.

Langkah pemanggilan tersebut diputuskkan, menyikapi tindakkan sejumlah Kepala Daerah tersebut melakukan Deklarasi dukungan terhadap Jokowi-Ma'aruf. Ketua Bawaslu Riau menuturkan, melalui pembahasan dalam Rapat Pleno Bawaslu Riau malam ini, diputuskan untuk dipanggil.

" Terkait Gubernur terpilih dan Bupati/ Walikota se Riau yang menanda tangani Pernyataan dukungan kepada salah Satu Capres/ Cawapres Pemilu tahun 2019, Bawaslu Riau akan segera memanggil Gubernur Terpilih serta beberapa orang Bupati/ Walikota Se Riau, jelas ketua Bawaslu Rusidi Rusdan, Rabu (10/10) larut malam.

 Ditambahkannya, pemanggilan dilakukan karna Bawaslu merasa perlu menanyakan beberapa hal terkait kehadiran mereka dalam kegiatan Deklarasi dukungn yang dilaksanakan oleh Projo di Salah satu hotel di Pekanbaru, Rabu pagi.
 

Pada pemanggilan nanti kita ingin memperjelas lebih jauh seperti apa kronologis kejadian dan apa maksud dan tujuan kegiatan tersebut.

Disamping itu kita juga akan memanggil panitia pelaksana untuk mendapat informasi yang lebih lengkap .

Direncanakan pemanggilan akan dilakukan minggu depan.
 "Semua yg hadir dan menanda tangani pernyataan dukungan akan kita panggil satu persatu,"jelas Rusidi.


 Ditambahkannya, materi pemanggilan nanti akan difokuskan kepada kemungkinan terpenuhinya unsur pidana, khususnya pasal pejabat negara yang melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta pemilu, sesuai UU No 7 Tahun 2019, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp 24.000.000,- di samping itu juga kita akan lihat kemungkinan pelanggaran terhadap penggunaan fasilitas negara dengan ancaman hukuman yang sama atau bisa juga pelanggaran terhadap keduanya.(jnk)