Dua Oknum PNS Selingkuh Sudah Disanksi

Jumat, 30 Oktober 2015

RENGAT-riautribune: Kasus dua oknum PNS yang tertangkap selingkuh akhirnya diselesaikan oleh pimpina masing-masing. Keduanya telah mendapatkan sanksi dari pimpinan tempat mereka bekerja.
Kedua oknum PNS tersebut antara lain, oknum PNS RSUD Indrasari Rengat inisial GP usia 30 tahun bersama pasangan bukan muhrimnya oknum PNS Puskesmas Pekanheran Kecamatan Rengat Barat berinisial SM (27). Selain menerima sanksi dari pimpinan tempatnya bekerja, kedua pasangan selingkuh itu juga berurusan dengan hukum di Polres Inhu.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Pemkab Inhu H. Suhardi mengatakan akan memproses anak buahnya berinsial SM yang diduga telah berbuat asusila bersama suami orang. "Jika terbukti akan diberi sanksi tegas," ucap Kadiskes pekan kemaren.

Sementara itu KTU Rumah Sakit Umum Indrasari Rengat, Ibrahim Halimin mengaku sudah memberi sanksi kepada anak buahnya inisial GP. "Sambil menunggu proses hukum dari penyidik Polres Inhu, MD sudah kami pindah tugaskan ke departemen yang lain. Ibrahim berharap penetapan perkaranya bisa lebih cepat," harap Ibrahim.

Sebelumnya diberitakan, dua PNS itu tertangkap warga Desa Paskem sedang berduaan di salah satu kamar rumah kontrakan. Mereka tertangkap setelah pintu rumah tempatnya berduaan dibuka paksa oleh warga. Kabarnya, kedua oknum PNS tersebut masing-masing sudah memiliki pasangan hidup dan dikaruniai anak. Mereka dikabarkan pernah menjalin asmara semasa kuliah di Pekanbaru, sehingga kuat dugaan  hubungan terlarang itu dikarenakan cinta lama bersemi kembali (CLBK).

Sebelumnya Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo melalui Kasubag Humas Iptu Yarmen Djambak membenarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. "Laporan tertulis sudah kita terima untuk dilakukan penyelidikan dan penindakan secara hukum," kata Yarmen, Ahad pekan lalu.

Selain diperiksa kedua oknum terduga selingkuh ini, penyidik juga sudah memintai keterangan saksi-saksi dari pelapor. Keterangan tersebut berasal dari saksi Elis Suryani (27) selaku  istri sah GP PNS RSUD Indrasari Rengat. Serta keterangan saksi dari salah seorang tenaga honorer dari Dishubkominfo yang juga sebagai suami sah SM PNS Puskesmas Pekanheran. Kedua pelapor mengaku, sejak setahun belakangan keluarga mereka kurang harmonis. (san)