BNN Tangkap 7 Anggota Sindakat Sabu di Medan

Sabtu, 06 Oktober 2018

Medan - BNN menangkap tujuh anggota sindikat jaringan narkoba di Medan, Sumatera Utara. Sebanyak 50 kilogram sabu disita dari para tersangka. Tujuh tersangka itu ditangkap tim gabungan BNN dan BNNP Sumut di Jalan Brigjen Katamso, Medan, Jumat (5/10). Para tersangka adalah Zainudin, Elpi Darius, Sahrizal, Nurdin, Junaidi Siagian, Dahlia Husein, dan Zainal.


"Tujuh tersangka sudah kita amankan dalam penggerebekan narkoba di Medan," kata Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Irjen Arman Depari, Sabtu (6/10/2018). Penangkapan ini berawal dari informasi adanya transaksi narkoba. Tim mengikuti mobil yang dicurigai membawa narkotika sedang melintas di Jalan Brigjen Katamso, Medan.


Saat para tersangka tiba di lokasi dan akan melakukan serah-terima narkotika, pelaku merasa curiga telah diintai petugas. Mobil pelaku tidak berhenti, sehingga tim mengejar dan menghentikan mobil Honda CR-V silver metalik yang dicurigai membawa narkotika dari Tanjung Balai.

Mobil tersebut ditumpangi lima tersangka. Setelah mobil digeledah, ditemukan sabu sekitar 50 kg yang disimpan di dalam 5 jeriken plastik. "Kita temukan 50 kg sabu yang disembunyikan dalam jeriken," ujarnya. Selain menyita 50 kg sabu, petugas menyita tiga unit mobil dan alat komunikasi para tersangka.

Kepada petugas, para tersangka mengaku sabu itu akan diserahkan kepada dua kurir yang datang dari Aceh sebagai penerima. Tim lalu mengejar keduanya dan menangkap mereka di Jalan Ngumban Surbakti, Medan.(dtk)