Polri Buka Penerimaan CPNS 2018, Tersedia 559 Formasi Penulis: Winda Mayma Turnip

Senin, 01 Oktober 2018

PEKANBARU - riautribune : Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali memberikan peluang bagi putra dan putri terbaik bangsa, yang ingin bergabung menjadi Calon Pegawai Newgeri Sipil (CPNS) 2018. Pendaftarannya telah dibuka sejak tanggal 26 September hingga 3 Oktober 2018, pukul 23.59 WIB.

Karo SDM Polda Riau, Kombes Pol Benny Subandi, melalui Kabag Dalpers menuturkan, proses seleksi penerimaan CPNS ini tidak dipungut biaya alias gratis, setelah mendaftar di website https://cpns.polri.go.id/. Selain itu, terbuka kesempatan 559 formasi lowongan yang tersedia dibeberapa posisi yang dibutuhkan Polri.

"Proses penerimaan dan seleksi sesuai tema Clear and Clean, yakni transparan dalam mengawasi seleksi, dan tidak ada celah untuk melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme," ujarnya.

Adapun formasi yang dibutuhkan paling banyak lulusan D-III Keperawatan dan S-1 Dokter Umum oleh Polri. Rinciannya 56 untuk lulusan nilai Cumlaude, 11 untuk Disabilitas.

"Lalu 16 untuk putra dan putri Papua dan Papua Barat, serta 476 untuk pendaftar umum. CPNS Polri ini, juga laksanakan secara serentak diseluruh di Indonesia," sambung Benny.

Sementara itu, kata Benny, para peserta diwajibkan membuat akun di portal sscn.bkn.go.id dan hanya dapat memilih satu instansi serta satu jabatan. Ada tiga tahapan seleksi CPNS secara umum, yaitu Seleksi Administrasi (SA), Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

"Kemudian, terdapat empat tahap lainnya, yaitu pemetaan atau pemeriksaan kesehatan, pemetaan psikologi, pemetaan kesamaptaan jasmani, dan Penelusuran Mental Kepribadian (PMK)," terang Benny.

Untuk persyaratan umum mengikuti daftar CPNS Polri, yakni:

1. Warga Negara Indonesia yang bertagwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Sehat Jasmani.

3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan SKCK yang diterbitkan minimal pada periode September hingga Desember 2018.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Polri.

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau pegawai PNS anggota TNI dan Polri.

6. Tidak menjadi pengurus, anggota atau simpatisan organisasi terlarang di indonesia. (rls/grc)