Komisi IX Sesalkan Minimnya Sosialisasi UU PPMI

Selasa, 25 September 2018

Jakarta - Riautribune:Anggota Komisi IX DPR RI Nurmansyah E. Tanjung menyesalkan minimnya sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) di Provinsi Sumatera Utara. Dari temuan di Sumut, Kepala Syahbandar Belawan dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumut tidak mengetahui tentang UU tersebut. Ia pun mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk mensosialisasikan UU yang disahkan oleh DPR RI pada Oktober 2017 lalu itu.

 

“Kita telah menegur Kepala Syahbandar Belawan dan Kepala Disnakertrans Sumut agar masalah ini segera disosialisasikan. Dan kita segera mendesak Kementerian Ketenagakerjaan agar UU PPMI ini segera dilakukan sosialisasi agar calon atau PMI, khususnya Anak Buah Kapal (ABK) benar-benar terlindungi dan mengetahui bagaimana UU PPMI ini,” jelas Tanjung kepada Parlementaria, saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI dalam rangka pengawasan UU PPMI, di Pelabuhan Belawan, Medan, Sumut, baru-baru ini.

 

Di sisi lain, legislator Fraksi PDI Perjuangan DPR RI itu menyoroti masalah pekerja bongkar muat yang belum terbayarkan sampai hari ini. Bahkan ia sempat marah dengan jajaran Disnakertrans Provinsi Sumut. Menurutnya, dengan pengawasan yang dimiliki Disnakertrans Sumut, seharusnya permasalahan ini dapat diselesaikan.

 

“Apakah Pelindo I sudah membayar upah kepada para pekerja bongkar muat itu. Pekerja mengatakan belum. Apa alasannya belum dibayar, kenapa belum dibayar upahnya sejak tahun 2016?” tandas Tanjung dengan nada kesal. Untuk itu, ia mengusulkan kepada Disnakertrans Sumut untuk segera membuat laporan tertulis untuk disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

 

Menurutnya, jika Pelindo I belum membayar upah kepada para pekerja itu, Kemenaker melalui Komisi VI DPR RI bisa memanggil Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menegur agar hak-hak para pekerja ini bisa dilaksanakan. “Itu salah satu hasil temuan Kunspek kita.

 

Walaupun Kunspek ini membahas soal PPMI, tapi dalam diskusi ternyata kita menemukan bahwa ada kasus yang sudah terjadi sejak tahun 2016 sampai sekarang masih belum tuntas. Hasil Kunspek ini pasti akan kita follow-up saat kita Raker dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Kita akan mendesak Menaker untuk segera menindaklanjuti hasil temuan ini, supaya hak-hak para pekerja itu benar-benar bisa didapatkan sesuai dengan UU,” tutup politisi dapil Jabar V ini. (dpr)