Gerah Dengan Unggahan Ujaran Kebencian Eka Oktaviyani, Mahasiswa UIR Lapor ke Polda Riau

Jumat, 14 September 2018

PEKANBARU - riautribune : Didampingi kuasa hukumnya, Aziun Asyhaari, Zamroni (23) melaporkan akun Eka Oktaviyani ke Polda Riau. Hal ini terkait unggahan dugaan ujaran kebencian yang dianggap melanggar UU ITE.



"Kita sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan pemilik akun Facebook Eka Oktaviyani yang telah memosting komentar dengan nada ujaran kebencian. Saya mewakili keluarga besar UIR merasa sangat dirugikan dengan unggahan tersebut. Untuk itu saya datang didampingi rekan dan kuasa hukum saya ke Polda Riau, berharap perkara ini dapat diselesaikan di ranah hukum,"terangnya.



Menurutnya, langkah ini diambil agar menjadi efek jera bagi pemilik akun dan contoh bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.  "Apabila ada akun-akun yang melakukan tindakan yang sama, maka kita akan melaporkan kembali ke pihak aparat penegak hukum," tegasnya.



Sementara itu, Kuasa Hukum Zamroni sekaligus Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Alumni UIR, Aziun Asyhaari menambahkan pihaknya membuat laporan pengaduan secara resmi terhadap akun Facebook Eka Oktaviyani. "Menurut analisa kita, ini sudah melakukan dugaan tindak pidana menyebarluaskan rasa permusuhan dan rasa kebencian terhadap UIR dan juga mahasiswa," kata Zainun.



Lebih lanjut disampaikannya, akun Facebook Eka Oktaviyani melakukan dugaan ujaran kebencian melalui komentarnya di salah satu postingan Facebook lainnya terkait aksi demo mahasiswa UIR di Kantor DPRD Riau, Senin (10/9/2018) kemarin. "Dia berkomentar dengan kalimat yang mengandung unsur ujaran kebencian," terangnya.



Dibacakan Zainun, komentar tersebut berbunyi "Gak usah panik, macam gak tau aja kualitas UIR, cuma mahasiswa recehan kok. Kumpulan orang-orang yang gak lulus di universitas incaran biasanya kebuangan di sini, orang yang nilainya minus tapi ngotot kuliah biasanya ngumpul di sini. Anggap aja seperti kentut, yang aromanya juga bakal ilang bentar lagi. Aku kira dari universitas ternama yang demo, begitu tau itu UIR, ngakak sendiri,".



Dalam hal ini, pihaknya meminta agar pihak kepolisian memproses secara hukum pemilik akun tersebut. Sebab, dilihat dari UU nomor 19 Tahun 2016, yang sebelumnya perubahan dari UU nomor 11 tahun 2008 pasal 27, ini sanksi hukumnya maksimal 6 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp1 miliar.



"Karena pasal ini pasal yang dapat dilakukan penahanan, maka kita minta penyidik untuk segera memproses perkara ini dan melakukan penahanan terhadap terlapor (Eka Oktaviyani)," pinta Aziun. Lanjutnya, pihak kepolisian diharapkan dapat memprioritaskan laporan ini. Karena menurut Zainun ini dapat menimbulkan rasa permusuhan dan kebencian, bahkan tindakan main hakim sendiri dari mahasiwa UIR yang tidak senang dengan unggahan tersebut.



Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan mahasiswa UIR tersebut. "Iya, tadi ada kita terima surat pengaduan dari mahasiswa atas nama Zamroni, yang mengadukan adanya dugaan pelanggaran UU ITE. Kita masih pelajari pengaduannya," singkat Sunarto.*(rtc)