Ketua Bawaslu Paluta, Panggabean Hasibuan mengatakan 47 warga yang menggunakan 1 NIK tersebut tercatat sebagai pemilih di TPS 3 pada desa tersebut. Temuan tersebut langsung disampaikan Bawaslu kepada KPU Paluta untuk segera dilakukan perbaikan.
"Kami terus melakukan pencermatan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah diputuskan beberapa waktu lalu. Karena saat ini tengah dilakukan perbaikan," katanya, Kamis (13/9).
Panggabean menambahkan, selain temuan 1 NIK digunakan oleh 47 pemilih, mereka juga masih menemukan adanya ribuan data pemilih ganda. Seluruh temuan ini, menurutnya, langsung disampaikan kepada KPU Paluta agar mendapat perbaikan.
“KPU Paluta menetapkan DPT sejumlah 143.590. Namun, jumlah ini kami pastikan akan menurun karena adanya ribuan pemilih ganda hasil temuan kami," demikian Panggabean Hasibuan. (rmol)