Temuan Bawaslu Padang Lawas Utara: 1 NIK Dipakai 47 Pemilih

Kamis, 13 September 2018

SUMUT - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Padang Lawas Utara (Bawaslu Paluta) menemukan penggunaan satu Nomor Induk kependudukan (NIK) oleh 47 orang pemilih. Temuan ini terjadi pada Desa Hutanopan, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara.
 

Ketua Bawaslu Paluta, Panggabean Hasibuan mengatakan 47 warga yang menggunakan 1 NIK tersebut tercatat sebagai pemilih di TPS 3 pada desa tersebut. Temuan tersebut langsung disampaikan Bawaslu kepada KPU Paluta untuk segera dilakukan perbaikan.

"Kami terus melakukan pencermatan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah diputuskan beberapa waktu lalu. Karena saat ini tengah dilakukan perbaikan," katanya, Kamis (13/9).

Panggabean menambahkan, selain temuan 1 NIK digunakan oleh 47 pemilih, mereka juga masih menemukan adanya ribuan data pemilih ganda. Seluruh temuan ini, menurutnya, langsung disampaikan kepada KPU Paluta agar mendapat perbaikan.

“KPU Paluta menetapkan DPT sejumlah 143.590. Namun, jumlah ini kami pastikan akan menurun karena adanya ribuan pemilih ganda hasil temuan kami," demikian Panggabean Hasibuan. (rmol)