Jajaran Polda Riau Tetapkan 26 Tersangka Pembakar Lahan

Rabu, 12 September 2018

foto rtc

PEKANBARU - riautribune : Hingga September 2018 , Polda Riau telah tetapkan sekitar 26 tersangka dalam kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Riau. 26 tersangka ini diungkap dari 21 kasus yang ditangani Polda Riau.

Menurut laporan penanganan Karhutla yang ditangani Ditreskrimsus Polda Riau dan Jajaran jumlah tindak pidana sekitar 21 kasus. Ini terjadi di beberapa wilayah hukum di Riau.

Seperti Polres Rohil menangani 6 kasus, Polres Pelalawan 2 kasus, Polres Bengkalis 2 kasus, Polres Siak 1 kasus, Polres Kampar 1 kasus, Polres Rohul 2 kasus, Polres Dumai 6 kasus, dan Polres Inhil 1 kasus. Kasus terbanyak terjadi di Polres Rohil dan Dumai yang mencapai masing-masing 5 kasus.

"Kasus ini ada yang dalam proses penyidikan dan ada juga yang sudah memasuki tahap II. Untuk penyidikan, ada 11 kasus. Yakni, lima kasus di Rohil, tiga di Dumai, dan masing-masing satu kasus di Siak, Pelalawan, dan Rohul.," terang Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.

Lanjutnya, untuk kasus yang memasuki tahap II ada 10 kasus. Terdiri dari tiga kasus di Dumai, dua di Bengkalis, dan satu kasus masing-masing di Inhil, Pelalawan, Rohul, Kampar, dan Rohil.

Sementara untuk tersangka, Polres Pelalawan 1 tersangka, Polres Siak 1 tersangka, Polres Dumai 3 tersangka, Polres Rohul 2 orang, dan Polres Rohil 7 orang. "Untuk tersangka ini saat ini sudah berada di rutan Polri," ujarnya

Sedangkan, 12 tersangka lainnya sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum atau memasuki Tahap II. Yakni terdiri dari Inhil 1 orang, Pelalawan 1 orang, Dumai 3 orang, bengkalis 2 orang, Rohul 1 orang, Kampar 1 orang dan Rohil 3 orang. Seluruh tersangka ini berasal dari 10 kasus.

"Total luas lahan terbakar yang diproses hukum saat ini ada 120 hektare. Sedangkan seluruh tersangka ini merupakan perorangan dan kita belum temukan dari korporasi," tutupnya.***(rtc)