Bawaslu Kabulkan Zulhindra dan Yuridis Mantan Napi Akhirnya Jadi Bacaleg

Kamis, 06 September 2018

PEKANBARU-riautrbune:  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Indragiri Hulu akhirnya resmi meloloskan Zulhindra dan Yuridis dua mantan napi kasus korupsi di kabupaten Indragiri Hulu untuk maju sebagai calon legislif di kabupaten tersebut, melalui sidang adjudikasi yang digelar Bawaslu Inhu, kemarin.

Dikatakan Dedy, berdasarkan hasil keputusan majelis sidang tiga pemohon, permohonan PKPI Inhu dikabulkan, termasuk soal status bacaleg PKPI Inhu yang merupakan mantan terpidana korupsi.

"Dua bacaleg mantan terpidana korupsi itu dikembalikan lagi statusnya dalam DCS. Dalam hal ini kita tetap mengacu pada Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-undang (UU) Pemilu tahun 2017," ujar Dedy.

Dedy mengatakan, enam orang bacaleg yang dicoret KPU Inhu karena tidak memenuhi syarat dikembalikan lagi sebagai DCS. Namun dengan syarat enam bacaleg itu harus segera melengkapi syaratnya dalam waktu tiga hari. Poin ketiga adalah mengembalikan status DCS bacaleg PKPI Inhu. Catur yang sempat dicoret karena pernah mendaftarkan diri dari Partai Golkar, namun mengundurkan diri lalu kemudian mendaftarkan diri dari PKPI.

Dedy merincikan tujuh orang bacaleg yang dikembalikan status DCS-nya. "R. Zulhindra dan Yuridis mantan napi korupsi, Catur Umar Usman itu palon yang pindah partai dari Golkar dan jadi caleg di PKPI, yang empat lainnya adalah bacaleg yang belum melengkapi syarat berupa surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan bebas dari narkoba," katanya.

Lebih lanjut, untuk dua mantan napi korupsi yang diloloskan itu Dedy mengatakan bahwa pihaknya berupaya menjaga hak konstitusional dua Bacaleg tersebut.

"Statusnya mantan napi dan sudah melengkapi persyaratan calon dan bisa diloloskan menjadi Caleg, karena Bawaslu memutuskan ini untuk menjaga hak konstitusional setiap warga negara seperti yang tertuang dalam UUD 1945," katanya.

Dia melanjutkan, dalam UU juga tidak ada larangan bagi mantan napi untuk mencalonkan diri. "Kecuali ada hukuman tambahan sesuai keputusan pengadilan bahwa yang bersangkutan juga dicabut hak pilihnya," katanya.

Pada putusan itu juga disampaikan agar KPU Inhu melaksanakan putusan itu dalam waktu tiga hari setelah diputuskan.

Terkait kemenangan ini, Ketua PKPI Inhu Yuridis berkata bahwa kemenangan ini bukan semata kemenangan PKPI Inhu.

"Ini bukan kemenangan PKPI Inhu atau kekalahan KPU Inhu, karena ini yang saya bilang dari awal bahwa kita harus tetap mengacu pada UUD 1945 dan UU Pemilu. Jadi ini adalah bentuk kepuasan batin bagi saya," katanya.

Ketua KPU Inhu Muhammad Amin menerangkan pihaknya akan melakukan diskusi secara internal untuk membahas putusan Bawaslu Inhu tersebut.

Pada kesempatan berbeda, akademisi Universitas Riau Meksaisai menuturkan,

.

Pada kesempatan berbeda akademisi Universitas Riau Dr.Meksasai, harus diperhatikan dan dikaji secara akademik: Pertama, Hak memilih dan dipilih sebagai Hak asasi manusia. Kedua, Tafsir MK terkait hak terpidana yang dapat pulih kembali setelah 5 tahun pasca menjalani Putusan Hakim, dengan pesyaratan diumumkan pada publik. Ketiga,  Pencabutan hak tertentu sebagai jenis pidana (pidana tambahan) sebagaimana dimaksud dlm pasal 10 KUHP. Keempat, Anatomi case korupsi yang berbeda pada masing2 case (perlu ada kriteria) klupun mau tetap diberlakukan. Bukan hanya itu, juga perlu ditegaskan bahwa, paradigma Integrated Criminal Justice System yang tidak lagi pembalasan tapi pembinaan.

Keenam kata Mek, Negara tidak boleh " dendam " terus menerus. Ketika putusan telah inkracht, tugas negara berikutnya adalah melakukan pembinaan terhadap W.N yang melakukan pelanggaran hukum melalui Lembaga Pemasyarakatan.
  “ Otoritas dalam membuat norma larangan yang bersifat "perampasan hak" warga negara sejatinya ada pada DPR dan Presiden,”ucap Meksasai.