Fadli Zon: Bawaslu Harus Adil pada Caleg Mantan Napi Korupsi

Sabtu, 01 September 2018

JAKARTA -- riautribune : Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon meminta penyelengara Pemilu berlaku adil dalam memutuskan untuk meloloskan bakal calon anggota legislatif 2019. Menurutnya, baik Komisi Pemilihan Umum maupun Bawaslu harus berlaku adil dalam memberlakukan aturannya. Hal itu disampaikan Fadli menyusul ada mantan narapidana korupsi diloloskan menjadi bakal caleg oleh Bawaslu, namun ada juga yang tidak diloloskan.

"Dalam mengambil satu keputusan itu semua harus adil. Kalau dibolehkan, ya dibolehkan semua, tidak boleh maka tidak boleh semua. Dan ini harus ada aturan yang jelas," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/8).

Fadli menilai sejak awal memang pelarangan mantan napi korupsi dalam PKPU diperdebatkan karena dianggap bertentangan dengan UU Pemilu. Meskipun tujuan KPU membuat aturan tersebut untuk menghadirkan para caleg yang berintegritas.

"Tapi kan harus ada kuat dukungan dari peraturan yang ada di atasnya. Jadi harus bersikap adil juga. Karena di sisi lain mereka juga sudah mengalami misalnya pembinaan di lapas tersebut," katanya.

Bawaslu di sejumlah daerah meloloskan mantan mantan narapidana korupsi menjadi bakal caleg di Pileg 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap sudah ada tiga mantan narapidana korupsi yang diloloskan oleh Bawaslu dan Panwaslu di daerah menjadi bakal caleg DPRD dan calon anggota DPD.

Ketiganya yakni Joni Kornelius Tondok di Tana Toraja (bacaleg DPRD),  Syahrial Damapolii di Sulawesi Utara (Bacaleg DPRD) dan Abdullah Puteh dari Aceh (calon anggota DPD RI).

"Kemudian ada laporan lagi saya terima dari Kota Pare-pare dan satu lagi dari Kabupaten Rembang. Jadi sudah ada lima mantan narapidana kasus korupsi yang saat ini diloloskan oleh Bawaslu," kata Komisioner KPU, Ilham kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/8).

Lolosnya lima mantan koruptor ini terjadi karena putusan Bawaslu dan Panwaslu yang menyatakan pendaftaran kelimanya sebagai bakal caleg memenuhi syarat (MS). Sebelumnya, pendaftaran lima mantan koruptor ini dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU setempat. Atas status dari KPU, kelimanya mengajukan sengketa ke Bawaslu dan Panwaslu.

Mantan narapidana korupsi dari Pare-Pare yang diloloskan adalah Ramadan Umasangaji dari Partai Perindo. Dia pernah divonis penjara atas kasus pemberian tunjangan sewa rumah kepada Anggota DPRD Kota Parepare periode 2004-2009.

Sementara itu, mantan narapidana korupsi dari Rembang yang diloloskan adalah M Nur Hasan. Dia merupakan mantan narapidana kasus korupsi proyek pembangunan mushola senilai Rp 40 juta pada tahun 2013.

Atas kondisi ini, Ilham menegaskan jika KPU tetap meminta menunda pelaksanaan putusan Bawaslu dan Panwaslu. "Kami akan tunda seluruhnya. Sampai ada putusan MA yang menyatakan bahwa PKPU kami (PKPU Nomor 14 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 20 Tahun 2018) salah," tegas Ilham.       ( rep)