Tanggapi Putusan MA, Menkumham Gantung Nasib Golkar dan PPP

Kamis, 29 Oktober 2015

Menkumham, Yasonna H Laoly.(internet)

JAKARTA-riautribune: Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly tetap bersikap santai menanggapi putusan Mahkamah Agung  yang mengabulkan gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie dan Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz. Yasonna menilai keputusan tersebut tidak akan berdampak kepada pelaksanaan Pilkada serentak 2015.

"Soal Pilkada serentak sudah ditetapkan kan," katanya usai menghadiri seminar nasional AKIP 2015 bertema "Pro-Kontra Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia" di BPSDM Hukum dan Ham Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2015).

Meskipun tidak ada masalah dalam Pilkada, namun ia tidak menjelaskan lebih rinci bagaimana nasib Golkar kubu Ical dan PPP kubu Djan Faridz yang gugatannya telah dikabulkan MA.

"Itu kan tidak membatalkan yang lewat. Jadi yang diputuskan sama masing-masing pihak, apalagi dua-dua keputusannya kan sama-sama mensahkan, baik itu kubu Agung atau ARB (Ical), jadi tidak ada masalah kalau soal pilkada," ujarnya.

Seperti diketahui, MA sebelumnya sudah mengabulkan gugatan partai Golkar kubu Ical dan PPP kubu Djan Faridz. Dengan keputusan MA tersebut sepatutnya Menkumham mengeluarkan SK untuk Golkar kubu Ical dan PPP kubu Djan Faridz.

Namun dengan tidak dicabutnya SK Kemenkumham yang sebelumnya dikeluarkan dengan mensahkan partai Golkar Kubu Agung Laksono dan Partai PPP kubu Romahurmuzy, maka putusan MA saat ini menjadi bias. Pasalnya, kejelasan peserta pilkada tetap berpijak pada SK yang saat ini belum dicabut.(okz/rt)