Sejumlah Anggota Komisi I DPRD Riau Bertanya ke Bawaslu

Senin, 20 Agustus 2018

Sejumlah anggota Komisi I DPRD Riau Kunjungi kantor Bawaslu Riau

PEKANBARU-riautribune: Sejumlah anggota komisi I DPRD Provinsi Riau berkunjung ke Kantor Bawaslu, kedatangan rombongan anggota DPRD ini ternyata untuk mempertanyakan aturan Kampanye jelang pileg 2019 dan tata aturan pemasangan Baleho.

 Diawal diskusi, wakil Ketua DPRD Riau yang juga anggota Komisi I Kordias, meminta agar Bawaslu menghadirkan Bawaslu Kabupaten/Kota atau perwakilannya agar memiliki pemahaman yang sama mengenai peraturan  pelaksanaan kampanye pileg nanti.

"Kami yakin jika aturan kempanye itu baku, namun pelaksanaannya nanti belum tentu sama", ujar Kordias.

Hazmi Setiadi selaku Ketua Komisi I DPRD Riau mempertanyakan kepada Rusidi tentang aturan Pemasangan Baliho. Dia membandingkan dengan Provinsi Sumatera Barat yang telah banyak terpasang Baliho Pileg.

"Bagaimana tentang peraturan yang berlaku tentang pemasangan spanduk yang berbeda-beda di setiap Kabupaten/Kota? yang boleh seperti apa?" ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Riau, Taufik Arrakhman mempertanyakan mengenai money politic (politic uang). Beliau menanyakan jika ada masyarakat yang meminta bantuan kepada anggota DPRD Riau, atau sebagai caleg, apakah termasuk politik uang? Taufik juga  meminta Bawaslu Riau agar bersikap adil, jangan memandang siapa dan dari partai apa dalam memberantas prolitik uang nanti.

"Misalnya kami sebagai DPRD Riau, namun sudah diumumkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) sedang melakukan reses, dan memberikan bantuan sembako. Apakah itu juga dikategorikan politik uang?" Tanya Taufik, dan diamini T Rusli Ahmad dan Yurnalis.

Menanggapi pertanyaan-pertanyaan tersebut, Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan menjelaskan bahwa saat ini adalah dalqm masa pra oampanye, jadi aturannya selama baliho Bacaleg itu tidak mencantumkan lambang serta nomor urut partai, maka pemasangan itu tidak melanggar aturan.

"Dalam surat Edaran KPU dan  Bawaslu yang berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, sudah mengatur hal tersebut. Aturannya tidak rumit, bahwa selama baliho itu tidak menampilkan gambar atau logo ataupun nomor urut partai, maka tidak masalah. Dengan catatan, itu masih dalam pra kampanye, yaitu saat ini sampai 23 September nanti. itu diperbolehkan," jelas Rusidi Rusdan.

Kemudian, untuk praktik politik uang, Rusidi mengakui banyak perdebatan. Namun dia menyebutkan bahwa ada langkah langkah dalam memproses kasus politik uang tersebut. Dia mengatakan bahwa setiap laporan politik uang yang masuk ada tahapan dalam memproses dan menindak lanjutinya.

"Bahwa kalau jelas pelakunya, jelas penerimanya, dan jelas barang buktinya, baru akan kami proses,  sebagai tindakan politik uang. Dan sebelumnya juga kita akan minta pendapat ahli, baru diputuskan apakah termasuk dalam pelanggaran pemilu atau tidak. Dan semuanya juga tergantung konteks yang melatar belakangi" tegas Rusidi.

Sementara itu, mengenai pembagian sembako ketika reses, Rusidi mengatakan bahwa selama hal tersebut diperbolehkan dalam aturan yang mengatur tentang reses dewan, maka tidak akan dipermasalahkan.

"Kalau dalam aturan reses diperbolehkan memberikan makanan kepada masyarakat yang datang, kemudian diganti dengan sembako, ya tidak masalah. Jadi kita lihat konteksnya," tutup Rusidi.

"Moment ini merupakan jalan yang baik, agar tidak terdapat gesekan antara calon legislatif dan Bawaslu, sehingga para calon legislatif telah paham apa yang boleh dan apa yang tidak", ujar Gema Wahyu Adinata, Koordinator Divisi Penindakkan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Riau.

"Terkait masalah Kampanye, telah diatur dalam PKPU 23 tahun 2018 yaitu Alat peraga Kampanye telah diatur besar dan kecilnya ukuran tetapi tidak disebutkan banyaknya." tambah Gema.

Sekitar 12 Orang Ketua/Perwakilan dari Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih se-Riau hadir di acara tersebut. Sementara itu dari anggota DPRD Riau yang hadir Kordias Pasaribu, Ketua Komisi I, Hazmi Setiadi, serta Wakil Ketua Komisi I, Taufik Arrakhman, sekretaris T.Rusli Ahmad, dan 3 anggota, Solihin Dahlan, Yurnalis, dan Yulisman. (RLS)