Polda Riau Musnahkan 32,51 Kilogram Sabu senilai Rp32,5 Miliar

Kamis, 16 Agustus 2018

PEKANBARU - riautribune : Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 32,51 kilogramm dimusnahkan Polda Riau. Selain itu turut dimusnahkan pula sebanyak narkoba jenis ekstasi sebanyak 43.123 butir dengan cara diblander.

Disela gelaran pemusnahan yang dilakukan di halaman Mapolda Riau, Kapolda Riau, Irjen Pol Nandangen jelaskan, narkoba ini merupakan batang bukti dari penangkapan beberapa tersangka yang di bekuk beberapa waktu lalu di wilayah Dumai.

"Ini merupakan barang bukti dari penangkapan SA (28) dan SY (38) sebanyak 25,58 kilogram sabu, 5.151 butir ekstasi dengan warna merah muda berlogo camera dan 7.439 butir ekstasi berwarna merah muda berlogo pinguin," katanya.

Selain itu, ini juga barang bukti dari penangkapan dua tersangka lain yang diduga masih satu jaringan yakni DR (36) dan RH (30) yang merupakan warga Sumatera Utara. Dari dua tersangka ini didapatkan barang bukti sebanyak 6,93 kilogram sabu, 25. 680 butir ekstasi berwarna merah muda dan 4.853 butir ekstasi warna orange.

 Dari total barang bukti yang dimusnahkan ini, dapat membuat teler sekitar 162.581 orang untuk sabu. Sedangkan untuk ekstasi dapat membuat mabuk sekitar 43.123 orang jika berhasil lolos.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Haryono menambahkan narkoba yang berhasil diamankan ini diduga merupakan selundupan dari Malaysia yang masuk melalui pelabuhan tikus di wilayah Sungai Pakning Bengkalis.

"Ini kita duga dari Malaysia, namun untuk bungkus warnanya yakni warna hijau memang baru ini kita dapatkan. Tentu kita alan terus dalami hingga mendapatkan pemasok dan penerima barang di wilayah kita,"singkatnya.(rtc)