Dewan akan Panggil Pengelola Peron DG

Rabu, 28 Oktober 2015

RENGAT-riautribune: Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) E. Afrizal mengatakan akan memanggil pengelola Peron DG. Pemanggilan hearing pengelola Peron Dodi Group (DG) di Jalan Lintas Pematangreba-Rengat karena diduga belum mengantongi izin yang diterbitkan BPMD PPT Pemkab Inhu. "Untuk crosschek keabsahannya kita akan jadwalkan pemanggilan dulu," janji Politisi Partai Gerindra Inhu itu, Selasa (27/10) kemarin.

Menurut Encik Afrizal, pihak yang akan dipanggil hearing antara lain Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMD PPT) Pemkab Inhu dan pengelola Peron DG, Dodi, yang juga pemilik SPBU di kawasan Danau Raja Rengat.

Sebab menurut Afrizal, jika Peron DG memang tidak ada legalitasnya, maka Pemkab Inhu tidak dapat menagih pajak atau retribusi yang bermuara pada PAD Inhu. "Kalau memang tidak ada izin bagaimana mau nagih pajak atau retribusinya," kata Encik Afrizal singkat.

Pemilik Peron DG sendiri, Dodi hingga saat ini masih belum bisa dimintai konfirmasi. Sementara telepon selulernya 0813781818XX beberapa kali dihubungi, tidak aktif. Sebelumnya, salah seorang petani sawit yang berada tidak jauh dari Peron DG, E. Zebua mengaku kecewa menjual tandan buah sawit (TBS)-nya ke Peron DG. "Harga di Peron DG benar jauh lebih tinggi. Tapi hasilnya justru lebih untung dibanding jual langsung ke tengkulak," papar pensiunan TNI itu.

Terpisah Kepala BPMD PPT Pemkab Inhu Adri Respen menyebut Peron DG sudah memiliki izin IMB dan HO. "Kalau tentang timbangannya, itu bukan otoritas kami," katanya. (san)