2 Lelaki Beda Usia di Inhil Diamankan Polisi

Jumat, 10 Agustus 2018

Tembilahan - riautribune: Dua orang laki - laki beda usia, diamankan di tempat berbeda oleh Personel Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir, Kamis, (9/8/2018). Jam alias Ud (55), warga Kotabaru Siberida Kec. Keritang, diamankan petugas sekira pukul 14.40 WIB, di Jalan Provinsi depan Mapolsek Tembilahan Hulu. 10 menit berselang, Polisi kembali mengamankan DM (26), di rumahnya di Jalan Harapan Raya Kel. Sungai Beringin Tembilahan.

 

Dari Jam disita 1 paket sabu - sabu, 5 butir pil ekstasi warna hijau logo XTC, uang tunai Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah), 1 unit hp dan 1 unit sepeda motor Honda Beat Street. Dari DM disita 4 paket sabu - sabu, 6 butir pil ekstasi warna hijau logo XTC, uang tunai Rp. 10.820.000.- ( sepuluh juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) dan 2 unit hp.

 

Kapolres Inhil AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, S.H., menyebutkan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini, berkat informasi yang disampaikan masyarakat. "Ada informasi, yang menyebutkan adanya orang yang akan membawa sabu - sabu dan ekstasi", beber AKP Bachtiar.

 

Informasi kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan pengintaian terhadap orang, sesuai dengan informasi yang didapat. Tak lama kemudian, Personel Sat Res Narkoba dan Polsek Tembilahan Hulu yang dipimpin IPTU Arinal Fajri, S.H., menghentikan laju motor laki - laki tersebut, saat melintas di depan Polsek Tembilahan Hulu. Saat digeledah, ditemukan barang bukti sebagaimana tersebut di atas.

 

Informasi serupa juga disampaikan masyarakat yang gerah melihat aktivitas DM, bertransaksi narkotika. Dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba, DM berhasil diamankan dirumahnya. Dari penggeledahan ditemukan barang bukti seperti tercantum diatas.

 

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhil, untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Mal)