Ukur Ulang Semua Lahan Kebun Kelapa Sawit dan HTI

Selasa, 27 Oktober 2015

Foto Internet

BENGKALIS-riautribune: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis maupun seluruh stakeholder terkait dengan masalah perkebunan dan kehutanan didesak segera mengukur ulang seluruh lahan perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman industri (HTI) yang ada di kabupaten Bengkalis. Anggota Komisi II DPRD Bengkalis Fachrul Nizam ST, kemarin menyampaikan perlunya dilakukan pengukuran ulang seluruh areal yang diperuntukkan bagi perkebunan kelapa sawit serta HTI, untuk mengetahui apakah memang lahan yang dikelola sesuai perizinan serta hak guna usaha (HGU).

“Kita mendesak Pemkab Bengkalis melalui Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Disbunhut) maupun Disbunhut Riau dan pemerintah pusat mengukur ulang semua lahan perkebunan kelapa sawit dan HTI. Tujuannya tidak lain apakah lahan yang dikelola sudah sesuai luas dengan izin yang diberikan atau malah melebihi,” ungkap Fachrul Nizam.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menyebutkan, karena tidak tertutup kemungkinan lahan yang dikonversi perusahaan-perusahaan perkebunan dan HTI statusnya bisa jadi masuk ke kawasan hutan lindung, hutan produksi terbatas (HPT) atau suaka margasatwa. Karena pengawasan di sektor perkebunan dan kehutanan selama ini dinilai masih lemah, yang dibuktikan dengan terjadinya kebakaran hutan dan lahan di sejumlah daerah.

Untuk Kabupaten Bengkalis, Fachrul melihat perusahaan perkebunan kelapa sawit seperti PT. Meskom Agro Sarimas di Pulau Bengkalis, PT. Marita Makmur Jaya dan PT. Priatama di Pulau Rupat, kemudian PT. Surya Dumai Agrindo di Bukitbatu dan Siak Kecil maupun PT. SSS di Siak Kecil perlu diawasi dan lahan mereka harus diukur ulang, apakah menyalahi atau tidak.

Demikian juga halnya dengan lahan HTI di Pulau Rupat yaitu PT. Sumatera Riang Lestari (SRL), PT. Sinar Mas Forestry (Indah Kiat Group) di Bukitbatu dan Kecamatan Pinggir yang memiliki konsesi HTI mencapai puluhan ribu sampai seratusan ribu hektar. Bahkan di Kecamatan Pinggir, ada tanah ulayat yang masuk kawasan perkebunan dan HTI.

“Setelah dilakukan pengukuran ulang, apabila terbukti ada perusahaan perkebunan dan HTI melanggar izin yang diberikan, tentu mereka harus diberi sanksi pidana atau dicabut izin usahanya. Pemkab Bengkalis kita ingatkan supaya tidak sembarangan dalam mengeluarkan rekomendasi untuk pembukaan lahan bagi perusahaan-perusahaan,” tambah Fachrul.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disbunhut Kabupaten Bengkalis Herman Mahmud menyampaikan bahwa kewenangan dalam melakukan pengukuran ulang berada di Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH). Pemkab Bengkalis hanya sebatas koordinasi, dan melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perushaaan tersebut.

“Semua perizinan untuk perkebunan kelapa sawit maupun HTI berada di tangan pemerintah pusat. Sedangkan untuk pengukuran lahan sepenuhnya kewenangan BPKH. Kita sebatas koordinasi, karena semua perizinan dan persoalan lahan dalam skala besar untuk perkebunan dan HTI ditangan pemerintah pusat,” jelas Herman. (afa)