BBPOM Pekanbaru Sita 13.254 Kosmetik Ilegal dan Berbahan Berbahaya

Senin, 23 Juli 2018

PEKANBARU - Riautribune:Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Pekanbaru - Riau, mengamankan 13.254 kemasan kosmetik berbagai merek. Barang tersebut diambil penindakan lantaran tak memiliki izin serta mengandung bahan berbahaya. Hal ini disampaikan Kepala BBPOM Pekanbaru M Kashuri, Senin (23/7/2018) siang.

Belasan ribu kemasan yang diamankan tersebut, setelah pihaknya melakukan penyelidikan, bersama kepolisian, dinas serta Satpol PP. "Ini hasil operasi pasar yang kita gelar secara inten sejak 25 Juni sampai sekarang, dengan sasaran komoditi kosmetik," ungkap M Kashuri dalam jumpa persnya di kantor BBPOM Pekanbaru, Jalan Diponegoro.

13.254 kemasan kosmetik ini disita lantaran tanpa mengantongi izin edar serta mengandung bahan berbahaya. Jika diuangkan, lanjutnya, ditaksir bernilai Rp1,5 Miliar.

"Ini (Penindakan) yang terbesar untuk kosmetik," tegas Kepala BBPOM Pekanbaru. Kemasan kosmetik tersebut, dilakukan pada 39 tempat, mulai dari toko, salon kecantikan, klinik hingga rumah-rumah penjualan secata online. "Karena banyak yang menjual barangnya via online," ujar Kashuri.

"Banyak cara kita lakukan, mulai dengan memeriksa langsung ke toko dan tempat-tempat tersebut, sampai menyamar jadi pembeli sampai ketemu jalurnya, karena banyak penjualan secara onlineSd1Dari 39 tempat itu, 26 diantaranya dikategorikan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).

Selain itu, diamankan juga 500 kemasan obat tradisional tanla izin edar dan mengandung bahan berbahaya. "Nilainya Rp34 Juta," pungkasnya. (grc)