KPK Periksa Bacagub Golkar Di Jambi

Rabu, 18 Juli 2018

JAMBI - riautribune : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap ajudan Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola, Apif Firmansyah.
 

Politisi Golkar yang menjadi bakal calon legislatif di kabupaten di Jambi ini akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan kasus penerimaan gratifikasi proyek-proyek di Provinsi Jambi yang menyeret Zumi sebagai tersangka.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Apif akan diperiksa untuk Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka ZZ," ujarnya Febri saat dikonfirmasi, Rabu (18/7).

Zumi Zola sendiri sudah tiba di Gedung KPK pada pukul 09.33 WIB. Mengenakan kemeja batik lengan panjang dengan celana bahan berwarna hitam, Zumi langsung masuk ke Gedung Merah Putih KPK.

Saat ingin diperiksa Zumi membawa bungkusan biru ditangan kirinya.

Dalam kasus suap ini, Zumi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20/2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumnya, Zumi juga telah menyandang status sebagai tersangka serta telah ditahan KPK. Ia menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi dan dijerat dengan dengan Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20/2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (rmol)