Merasa Dizalimi Panwaslu, Tim AM-Mantap Lapor ke Bawaslu dan DKPP

Senin, 26 Oktober 2015

Posko Tim Pemenangan Paslon AM-Mantap.(afa)

BENGKALIS-riautribune: Penertiban plang nama di Posko Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) mendapat sorotan dan reaksi keras dari masing-masing tim pemenangan. Pasalnya, dalam penertiban ini Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bengkalis dinilai bekerja tidak profesional dan proporsional, serta dipandang berlaku tidak adil.

Merasa dirugikan dengan tindakan Panwaslu tersebut, salah satu Tim Pemenangan Paslon akan berupaya menempuh jalur hukum. Mereka melaporkan Panwaslu Bengkalis ke Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI, terkait kinerja Panwaslu yang tidak menguasai aturan serta perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Tim Pemenangan Paslon Amril Mukhminin-Muhammad (AM Mantap) Misliadi, S.Hi, Ahad (25/10) kemarin mengatakan rencana kepada riautribune. Mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2009-2014 ini mengatakan, perlu diketahui kesepakatan yang dibuat bersama-sama dengan Panwaslu terkait tahapan Pemilukada Bengkalis ini banyak yang multi tafsir.

Khususnya pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (Per-KPU) Nomor 7 terkait Alat Peraga Kampanye (APK). Untuk APK ini, terang Misliadi, tidak ada yang mempertegas bahwa plang nama sebagai jati diri Posko Tim Pemenangan masuk dalam daftar APK. “Plang Posko Tim Pemenangan dianggap APK, semua atribut jelas-jelas bertuliskan Posko dibongkar. Panwaslu menganggap plang posko itu dikategorikan APK. Sementara APK itu dijelaskan komposisinya, yakni APK di Fasilitas Umum, Jalan, persimpangan. Tidak termasuk Plang Posko,” katanya.

Misliadi menilai dengan kondisi ini, Perka-KPU tidak memenuhi unsur, mengatakan bahwa plang Posko adalah APK. Maka dari itu, sambung Misliadi, dalam hal ini bisa ditegaskan kembali, bahwa KPU, Panwaslu tidak profesional dan proporsional, dan bekerja tidak adil.

Dikatakannya, sebanyak delapan titik Plang Posko Tim Pemenanagan Paslon Amril Mukminin-Muhammad (AM-Mantap) dibongkar paksa dan dikoyak. Terkait itu, Mislidi mengaku sudah berkonsultasi dengan Polres Bengkalis dan tim menyepakati membuat laporan resmi ke Bawaslu dan DKPP. “Kita merasa dizalimi oleh Panwas, kenapa hanya gambar Posko nomor urut 1, sedangkan calon nomor urut 2 dan 3 tidak diganggu oleh Panwaslu. Perlu diketahui juga, Posko adalah areal privat Paslon, bukan masuk kategori APK seperti yang dilakukan Panwaslu hari ini,” katanya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkalis Mendra, Ahad (25/10) kemarin saat dikonfirmasi, berkali-kali ponselnya dihubungi dalam kondisi aktif tapi tidak menjawab. Dan ketika dikirimkan SMS ke ponselnya untuk meminta tanggapan terhadap masalah ini juga tidak ada balasan. (afa)