KPU Siak Musnahkan Surat Suara yang Rusak

Selasa, 26 Juni 2018

SIAK - Riautribune:Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak, memusnahkan kertas surat suara pemilihan gubernur Riau 2018 yang rusak, Selasa (26/6/2018) pagi, di depan kantor KPU Siak.

 

Komisioner KPU Kabupaten Siak Agus Haryanto mengatakan, dari 268.168 surat suara, sebanyak 39 kertas surat suara dimusnahkan, karena mengalami kerusakan.

 

"39 kertas surat suara yang rusak tersebut dikarenakan, kelebihan atau kekurangan ukuran sebanyak 5 lembar, warna pudar 12 lembar, warna tak sesuai 6 lembar, surat suara robek 7 lembar dan erdapat bercak tinta 9 lembar," kata Agus.

 

Terkait jumlah kertas suara yang rusak tersebut tidak mengurangi kertas suara, karena kertas suara yang di kirim pihak KPU Riau berlebih.

 

Agus mengatakan, pemusnahan kertas surat suara yang rusak tersebut juga dihadiri ketua Panwas Kabupaten Siak, pihak kepolisian, tim parlin dan insan pers. Setelah pemusnahan tersebut, dilakukan tanda tangan berita acara.(grc)