Kemendagri Sudah Keluarkan SK Pemberhentian Anggota DPRD Riau

Jumat, 23 Oktober 2015

PEKANBARU-riautribune: Seluruh anggota DPR dan DPRD yang maju mencalonkan diri sebagai kepala daerah Pilkada serentak tahun ini boleh merasa lega. Sebab, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan surat keputusan (SK) pemberhentian seluruh anggota DPR dan DPRD provinsi maupun kepala daerah yang ikut maju dalam Pilkada, telah dkirimkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (22/10) kemarin.

Dengan keluarnya SK pemberhentian itu, berarti bisa dipastikan para calon kepala daerah tidak mengalami hambatan untuk syarat pengunduran diri sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu. Penerbitan SK sesuai batas waktu paling lama 60 hari sejak penetapan pasangan calon kepala daerah, 24 Agustus lalu. "Semua SK pemberhentian anggota DPRD Provinsi termasuk bupati, seratus persen sudah diturunkan. Bahkan jumlahnya ada 96 orang," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono, Kamis (22/10).

Menurut Sumarsono, SK-SK tersebut juga telah dikirim ke KPU pusat, untuk kemudian diteruskan ke KPU Provinsi, agar dapat dipergunakan semestinya bagi kepentingan pelaksanaan pilkada serentak 2015. "Sekarang seluruh matrik dan fotokopi SK kami kirim ke KPU pusat. Sehingga nanti ada data dikirim ke KPU provinsi," ujar Sumarsono.

Terkait SK pemberhentian enam anggota DPRD Provinsi Riau yang ikut mencalonkan diri pada Pilkada serentak tahun, Samto dari Biro Tapem Sekdaprov membernarkan hal itu. Menurutnya, SK tersebut Rabu (21/10) sudah dijemput pihaknya dari Kemendagri. Pihaknya menjemput SK pemberhentian itu melalui jalan darat ke Padang lalu terbang ke Jakarta dikarenakan lumpuhnya penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru. SK pemberhentian itu, katanya, sudah diserahkan ke KPU Provinsi Riau dan DPRD Provinsi Riau.

Sekretaris Partai Demokrat Riau DR. H. Koko Iskandar, M.Si melalui Wakil Direktur Eksekutif DPD PD Riau, Bakri, S.Pd membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima tembusan SK Pemberhentian yang diterbitkan Kemendagri Kamis (22/10) kemarin. Menurut Bakri, SK pemberhentian tersebut langsung dikirimkan ke KPU hari itu juga. Sehingga batas waktu yang telah ditentukan diterimanya SK Pemberhentian calon di KPU tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan. (dtc/ops)