Pemko Pekanbaru Tarik Surat Edaran

Jumat, 22 Juni 2018

PEKANBARU-riautribune: Cukup viral dikalangan masyarakat terkait beredarnya surat edaran resmi Walikota Nomor 800/BKPSDM-PKAP/1282 tentang instruksi wajib "mencoblos" bagi Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Harian Lepas (THL), Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akhirnya resmi mencabut surat tersebut demi menjaga kondusifitas Pilkada yang dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang.

"Terkait dengan surat yang telah beredar se seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kami sudah tarik kembali dan resmi dibatalkan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKP-SDM Kota Pekanbaru, Masriyah, Jumat (22/6/2018). 

Masriyah menyebut, alasan Pemko Pekanbaru melakukan pencabutan surat edaran tersebut dilakukan karena sudah menjadi polemik dan pembahasan di kalangan semua pihak. Sehingga guna menghindari hal yang lebih jauh dan demi menciptakan kondisi persiapan perhelatan Pilkada 2018 yang aman dan tentram Pemko Pekanbaru membatalkan instruksi tersebut terhitung Kamis 21 Juni 2018 sore. 

"Yang jelas penarikan surat itu karena surat tersebut dianggap sebagai intervensi dari Pemko terhadap PNS dan THL, padahal tidak begitu tujuannya. Hanya mendorong meningkatnya partisipan pemilih pada Pilkada 2018," ungkapnya.
   
Dalam edaran yang ditembuskan kepada Inspektorat, DPRD, Kepala Badan, Dinas, Bagian, Camat, KPU dan Lurah tersebut ada tiga poit yang jadi instruksi langsung Walikota Pekanbaru bagi semua jajaran PNS dan THL di lingkungan tersebut wajib dilakukan pada tanggal pencoblosan. 

Poin pertama bertuliskan memerintahkan kepada PNS dan THL menggunakan hak pilih pada Pilkada 2018 yang jatuh pada 26 Juni. 

Poin kedua Kepala Satker melaporkan jumlah PNS dan THL yang terdata pada DPT dan menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2018 dan poin terakhir melaporkan jumlah dan bukti foto PNS dan THL yang ikut mencoblos kepada Walikota melalui Badan Kepegawaian.