KPK Jadwalkan Kembali Periksa Rio Capella Sebagai Tersangka

Jumat, 23 Oktober 2015

Politisi Partai Nasdem Patrice Rio Capella.(internet)

JAKARTA-riautribune: KPK kembali mengagendakan memeriksa eks Sekjen NasDem, Patrice Rio Capella sebagai tersangka kasus dugaan suap pengamanan kasus Bansos Sumut di Kejaksaan Agung. Ini merupakan panggilan kedua bagi Rio Capella yang mangkir pada pemeriksaan pertama.

Informasi yang diterima dari bagian penindakan KPK, Jumat (23/10/2015) surat panggilan terhadap Rio Capella telah dilayangkan pada Selasa (20/10). Surat panggilan itu dilayangkan setelah Rio dipastikan mangkir pada panggilan pertama.

Seperti diketahui, pada panggilan pertama Rio Capella mangkir dari panggilan penyidik. Melalui pengacaranya, Maqdir Ismail, Rio beralasan tengah mengajukan praperadilan sehingga menolak diperiksa.

Maqdir menyebut, kliennya akan menunggu proses praperadilan selesai. Dia berharap agar KPK tak melayangkan panggilan pemeriksaan selama proses praperadilan berjalan.

Namun, pihak KPK menegaskan praperadilan tidak mempengaruhi proses penyidikan. Penyidik pun langsung melayangkan panggilan kedua bagi eks Sekjen NasDem itu.

"Proses penyidikan tentu tidak berhenti karena ada proses praperadilan," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati.

Patrice Rio Capella dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap pengamanan kasus Bansos Sumut di Kejagung. Rio disangka menerima suap Rp 200 juta dari Gatot Pujo Nugroho agar membantu menyelesaikan kasus Bansos yang tengah ditangani Kejagung.

Pihak Rio menyatakan uang Rp 200 juta sudah dikembalikan. Namun, KPK menegaskan, pengembalian uang tak akan menggugurkan perkara pidana yang sedang ditangani.(dtc/rt)