Lima Tahun Tanpa RAT, Pengurus Kopsa Belilas Mandiri Dituding Perkaya Diri

Rabu, 21 Oktober 2015

SIBERIDA-riautribune: Ketua dan Bendahara Koperasi Sawit (Kopsa) Belilas Mandiri di Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Siberida diduga memperkaya diri sendiri. Pasalnya, terhitung sejak tahun 2009 silam hingga tahun 2015 kedua pimpinan Kopsa itu tidak pernah melakukan rapat anggota tahunan (RAT) sebagaimana diatur UU RI nomor 17 tahun 2012 dan Akta pendirian Kopsa Belilas Mandiri nomor 197/BH/Perindagkop-UKM/XX/2014.

Sedangkan tujuan RAT itu sendiri antara lain menerapkan pengelolaan Kopsa yang akuntabel sekaligus dalam rangka mewujudkan ketransparansian pengurus atas kekayaan Kopsa dan keuangan anggota. Guna mengungkap kecurangan kedua pengurus Kopsa yang diduga telah memperkaya diri itu, 40 anggota sepakat akan memperkarakan Ketua dan Bendahara hingga ke ranah hukum. "Akan kami polisikan," ungkap Ketua DPD KPFI-RI Kab Inhu, Syafrudin Sinaga, Senin (19/10).

Sebab, berdasarkan bukti-bukti yang dipegang pemegang kuasa (KPFI-RI Inhu), Ketua dan Bendahara Kopsa Belilas Mandiri telah menggelapkan uang anggota sekitar Rp12 miliar terhitung tahun 2009-2015. Kerugian anggota tersebut meliputi uang perawatan jalan kebun Rp150 ribu per bulan per kapling, simpanan wajib Rp10 ribu per bulan per kapling, Fee desa Rp1.500 per bulan per kapling, dan kelebihan cicilan kapling sebesar Rp13,5 juta per kapling. "Selama 5 tahun atau 60 bulan terakhir akumulasi kerugian 136 anggota Kopsa mencapai Rp12 miliar," rinci Syafrudin.

Sementara itu Kadiskop dan UKM Pemkab Inhu Ir. Selamat, MM, Ketua Kopsa Yusmadar dan Bendahara Nasri saat dikonfirmasi lewat seluler hingga kini belum memberikan klarifikasi. (san)