Bandar Narkoba Kelas Kakap di Inhu Diangkut Menggunakan Barracuda Menuju Ruang Sidang

Selasa, 08 Mei 2018

RENGAT - Riautribune:Tidak seperti biasanya, puluhan polisi dari tim gabungan Polres Indragiri Hulu melakukan penjagaan super ketat ruangan sidang utam PN (Pengadilan Negeri) Rengat.

Selain dibatasi, setiap pengunjung yang ingin menyaksikan jalannya sidang perdana, Alexander alias Alex, sang bandar besar narkoba di Inhu itu, juga diperiksa secara teliti oleh para petugas bersenjata lengkap yang mengawal jalannya sidang tersebut.

Tak tanggung-tanggung, pengawalan bos narkoba itu dipimpin langsung oleh Kapolres Inhu, AKBP Darmin Ginting, dan juga didampingi pejabat Polres Inhu lainya.

Alhasil, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum), dan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tersebut, berjalan lancar dan terkendali, Senin (7/5/218).

Dalam dakwaannya, tim JPU Kejari Inhu yang dipimpin Nugroho WP SH didampingi Benny Yarbert SH, Rullif Yuganitra SH dan Yoyok Satrio SH tersebut, mendakwa Alex dengan pasal berlapis. Alex dinyatakan melanggar pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) serta pasal 406 dan 407 tentang pengrusakan.

Yang mana, pada saat ditahan di sel tahanan Mapolres Inhu, Alex melakukan pengrusakan terhadap sel dan gembok atau kunci tahanan ketika akan berusaha melarikan diri dengan cara menghujani dengan 17 kali tembakan.

"Pengawalan ketat ini kita lakukan untuk kelancaran jalannya persidangan, serta memberi rasa aman dan nyaman dalam proses persidangan tersebut.

Baik itu pengunjung maupun jpu dan hakim yang menyidangkan," kata Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting, di Pematang Reba. Dikatakan Dasmin, sedikitnya ada 36 personil bersenjata lengkap yang disiagakan selama persidangan.

"Tidak hari ini saja, selama persidangan hingga dijatukah vonis, pengawalan akan terus kita siagakan, dan akan kita perketat," tegasnya.

Sementara itu, Tim JPU Kejari Inhu, Benny Yarbert menyebutkan bahwa, agar tidak terjadi hambatan selamaa di jalan dari Mako Brimob menuju Inhu, terdakwa atas nama Alex itu dibawa menggunakan Barracuda yang dimiliki Brimob.

"Hal ini kita mintakan agar kejadian yang tidak diiinginkan bisa terhindari. Usai sidang pembacaan dakwaan, sekaligus kita melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi," sebut Benny didampingi Yoyok Satrio SH dan tim JPU lainnya.

Sedikitnya, ada 23 orang saksi yang sudah diperiksa. Diantaranya, 12 saksi untuk perkara TPPU, 5 saksi narkoba dan 6 saksi percobaan pelarian dari tahanan Mapolres Inhu.

"Guna menghindari resiko, sidang perkara terdakwa Alex ini akan kita gelar secara cepat. Sidang akan kembali kita gelar pada, Selasa (8/5/2018), dengan agenda pemeriksaan ahli pidana dan ahli dari PPATK terkait TTPU.

Semoga tidak ada kendala," pungkas Benny. Diketahui, sidang perkara bandar narkoba kelas kakap tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis, Guntoro Eka Sekti SH, dan Immanuel MP Sirait SH serta Debora Manulang SH selaku hakim anggota.(grc)