Perpanjangan Landasan Bandara Sultan Syarif Kasim Riau Dinilai Tidak Perlu

Kamis, 03 Mei 2018

Pekanbaru - Riautribune:Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ibnu Munzir saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Komisi V DPR RI ke Riau mengatakan perlu peninjauan kembali masalah perpanjangan landasan pada Bandara Sultan Syarif Kasim Riau. Menurutnya hal tersebut tidak efisien, mengingat kontrak pengelolaan bandara tersebut akan habis di tahun 2025.

“Kalau ingin dikembangkan, lebih baik pada relokasi di bandara yang baru, jadi yang saat ini dimanfaatkan saja dulu sampai 2025 dengan panjang landasan 2640 meter. Kalau sampai 2025 hitungan bisnisnya kurang, karena Angkasa Pura II itu BUMN, orientasinya ke profit, maka harus dihitung nilai investasi dan keuntungannya,” ujar Ibnu di Bandara Sultan Syarif Kasim, Pekanbaru, Riau, Rabu (2/5/2018).

Dalam sisa tahun pengelolaan sampai 2025, menurut politisi Partai Golkar dan beberapa Anggota Komisi V DPR RI lainnya setuju bahwa Angkasa Pura II lebih baik memaksimalkan Bandara Sultan Syarif Kasim II yang ada saat ini, karena hal tersebut jauh lebih efisien.

Mengingat tahun 2025 bandara akan di relokasi ke tempat lain. Disamping itu, tambah Ibnu, perpanjangan landasan akan mengalami beberapa kendala yaitu, pembebasan lahan, tanah cadangan TNI AU, serta adanya tower pemancar disekitar landasan. Apabila landasan diperpanjang, maka tower tersebut harus dipotong karena melebihi batas tinggi dan jarak aman sekitar landasan. (dpr)