Kontrak Proyek MY Seharusnya Berakhir 5 Agustus 2015

Sabtu, 17 Oktober 2015

BENGKALIS-riautribune: Kontrak kerja proyek Multiyears (MY) di Bengkalis yang sekarang masih berjalan, seharusnya berakhir tanggal 05 Agustus 2015 seiring dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah definitif, yaitu Herliyan Saleh-Suayatno. Proyek MY merupakan kebijakan pembangunan jangka menengah daerah yang tertuang dalam RPJMD.

Mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, Misliadi SHI mempertanyakan kontrak kerja proyek MY yang dibuat SKPD bersangkutan yaitu Dinas Pekerjaan Umum (PU), dimana kontrak proyek My berakhir bulan Desember tahun 2015 ini. Menurutnya, proyek MY memang dilaksanakan selama satu tahun lebih dengan asumsi bahwa begitu masa jabatan kepala daerah berakhir, otomatis pengerjaannya juga harus dihentikan.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 13 tahun 2006 dan Permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua Permendagri nomor 13 tersebut, dijelaskan tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Sesuai dengan aturan, proyek MY apabila tidak siap dikerjakan ketika masa jabatan kepala daerah berakhir harus dihentikan, kemudian dilakukan penghitungan volumenya,” ungkap Misliadi, Kamis (15/10).

Mantan Sekretaris Komisi II DPRD Bengkalis Bidang Pembangunan ini mengaku kalau proyek MY yang mulai dilaksanakan lelang Desember tahun 2012 dan kontrak kerja pertengahan tahun 2013, kalangan DPRD tidak pernah diperlihatkan bagaimana bentuk kontrak kerja antara Dinas PU dengan rekanan pelaksana proyek MY. Dia mencurigai ada unsur kesengajaan proyek MY kontrak kerjanya disesuaikan dengan akhir tahun anggaran di mana masa jabatan kepala daerah berakhir sebelumnya.

“Kami DPRD Bengkalis periode 2009-2014 tidak pernah diberitahu atau diperlihatkan kontrak kerja proyek MY tersebut, apalagi komisi II yang membidangi pembangunan daerah. Dalam menjalankan roda pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah seharusnya merujuk kepada aturan yang dikeluarkan menteri dalam negeri, dan kita menduga proyek MY yang masih bekerja sampai sekarang menyalahi aturan,” ujar Misliadi, yang juga Ketua DPC PKB Kabupaten Bengkalis ini.

Ditambahnya, Dinas PU harus menstop pekerjaan proyek MY per-05 Agustus lalu. Soal terminj tidak ada masalah pembayaran dilaksanakan bulan Desember. Tapi kenyataannya sampai sekarang kelima paket MY selain jalan poros Duri-Sungai Pakning rekanan masih bekerja, berburu dengan waktu.

Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas PU melalui Sekretaris M. Tarmizi membenarkan kalau kontrak kerja proyek My berakhir tanggal 20 Desember 2015. Hal itu disesuaikan dengan tahun anggaran yang berjalan, walau masa jabatan kepala daerah sudah berakhir 05 Agustus lalu. Ia menyebut tidak ada masalah, asal jangan pengerjaannya sampai tahun 2016.

“Kita sudah melakukan konsultasi ke banyak pihak sebelum kontrak kerja proyek MY dibuat. Intinya, sejauh ini kami dari Dinas PU menilai tidak ada masalah proyek MY masih dikerjakan selagi tidak melewati tahun anggaran 2015, dan volume pekerjaan nanti akan dihitung tim VHO dan konsultan,” terang Tarmizi. (afa)