Polda Riau Jadwalkan Pemeriksaan 2 Tersangka Korupsi Pipa Transmisi

Senin, 26 Maret 2018

PEKANBARU - Riautribune:Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyebutkan, kerugian negara dalam dugaan Korupsi pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Inhil ditaksir senilai Rp2,5 Miliar lebih. Dalam hal ini, ada dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimus Polda Riau.

 

Informasinya, masing-masing berinisial SSP selaku pihak perusahaan serta EM selaku PPK dalam kegiatan itu. "Untuk pemeriksaan terhadap tersangka akan dilakukan secepatnya. Penghitungan kerugian negara juga sudah ada," terang Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo  Senin (26/3/2018) siang.

 

Guntur memastikan, tersangka dalam waktu dekat dipanggil untuk dimintai keterangannya. Setakat ini, belum ada indikasi orang yang yang turut terlibat selain mereka berdua, karena penyidik masih fokus terhadap dua tersangka tersebut.

 

"Belum ada indikasi ke yang lain, karena kita masih fokus pada yang ini dulu. Dalam waktu dekat akan dipanggil dalam statusnya sebagai tersangka. Ada dua orang," yakin mantan Kapolres Pelalawan itu. Namun Kabid Humas Polda Riau tidak menjelaskan rinci, kapan waktu pemanggilan terhadap kedua tersangka dilakukan, apakah dijadwalkan pada pekan ini atau minggu depan.

 

Untuk diketahui, sejumlah saksi telah diperiksa dan dimintai keterangannya oleh penyidik Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Riau, termasuk mantan Kepala Dinas PU Riau berinisial M, karena kasusnya bergulir saat ia menjabat kala itu. Disebut-sebut, pekerjaan ini pada Juni 2013 lalu dan mestinya berjalan selama lima bulan.

 

Sementara, pada akhir Januari 2014 diketahui ternyata belum selesai. Selain itu, diduga ditemukan pengerjaan pipa yang tidak sesuai seperti rencananya.(grc)