Plt Gubernur Dilarang Dokter Sampaikan LKPJ Kepala Daerah ke DPRD Riau

Kamis, 22 Maret 2018

PEKANBARU - Riautribune:Plt Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim dilarang dokter untuk menyampaikan LKPJ Kepala Darah di hadapan sidang paripurna DPRD Riau, Kamis 22 Februari 2018.

 

Padahal, seharusnya hari ini Plt gubernur harus menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Riau Tahun 2017.

 

Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman yang memimpin rapat paripurna ini mengatakan Plt Gubernur Riau memang telah berada di Gedung DPRD Riau, namun dilarang dokter untuk menyampaikan LKPJ.

 

"Dokter yang dengan tegas melarang beliau, karena dikhawatirkan kondisinya memburuk," terang Noviwaldy. "Saat ini beliau sedang beristirahat di ruang Ketua DPRD," tambahnya.

 

LKPJ Kepala Daerah tahun 2017 ini kemudian dilimpahkan pembacaannya ke Sekretaris Daerah Riau, Ahmad Hijazi. Namun demikian, beberapa anggota DPRD Riau masih mempertanyakan kenapa harus diwakilkan, karena LKPJ ini sangat penting.

 

"Bahwa LKPJ ini kan, kepala daerah. Apakah bisa diwakilkan kepada Sekda," tanya anggota fraksi PKB, Sugianto. Hingga saat ini, sidang paripurna DPRD Riau tentang penyampaian LKPJ Gubernur Riau Tahun 2017 masih berlangsung, dibacakan oleh Sekda Riau. (bpc)