Ahmadsyah Kembali Ingatkan PNS untuk Netral dalam Menghadapi Pilkada

Kamis, 15 Oktober 2015

BENGKALIS-riautribune: Penjabat Bupati H. Ahmadsyah Harrofie melarang dan menghendaki setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis benar-benar netral dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2015. Selain imbauan lisan dan mewajikan setiap ASN menandatangani Pakta Integritas, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemerintah Provinsi Riau ini kembali memberikan imbauan secara tertulis.

Imbauan tersebut dituangkan Ahmadsyah dalam Surat Edaran (SE) No. 970/BKD-PK/2015/1121. Selain kepada Sekretaris Daerah, seluruh pejabat eselon II dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), SE tertanggal 2 Oktober 2015 itu juga ditujukan kepada seluruh Camat, Kepala Bagian Sekretariat Daerah, Direktur RSUD Mandau, Sekretaris KPU dan Lurah se-Kabupaten Bengkalis.

Melalui SE tersebut, Ahmadsyah mengingatkan, bagi ASN yang melanggar, maka sesuai Peraturan Pemerintah No 53/2010, akan diberi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat. Disiplin sedang dan berat ini akan diberikan apabila ASN memberikan dukungan kepada calon yang mengikuti pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2015.

Menurut Ahmadsyah sebagaimana SE itu, adapun yang termasuk dalam kategori memberikan dukungan di maksud, yaitu terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Bupati dan Wakil Bupati yang mengikuti Pilkada serentak tahun 2015, dan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya dalam kegiatan kampanye.

Kemudian, membuat keputusan dan/ atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama kampanye. Selanjutnya mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelumnya, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

Sesuai larangan tersebut, dalam SE itu Ahmadsyah juga mengintruksikan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bengkalis agar menjaga netralitas dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis. Tidak menggunakan asset pemerintah seperti ruang rapat/ aula, kendaraan dinas, perlengkapan kantor dan asset pemerintah lainnya dalam kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis yang mengikuti Pilkada serentak tahun 2015.

Bagi ASN yang tidak mentaati ketentuan dan atau melakukan pelanggaran terhadap larangan tersebut, akan dijatuhi hukuman disiplin sedang samai dengan berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk menjamin efektivitas pelaksanaan SE yang juga merupakan tindak lanjut surat Pengawas Pemilihan Kabupaten Bengkalis No 78/ Panwas-Bks/IX/2015 itu, Ahmadsyah juga menginstruksikan seluruh Kepala SKPD melakukan pengawasan terhadap ASN di lingkungan satuan/ unit kerja masing-masing selama penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2015.

“Terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN di lingkungan SKPD masing-masing, agar dicatat dalam berita acara dan disampaikan kepada Penjabat Bupati Bengkalis dalam kesempatan pertama,” tegas Ahmadsyah di akhir SE yang juga ditembuskan kepada Gubernur Riau tersebut. (afa)