Negara Indonesia Dalam Cengkeraman KKN

Sabtu, 17 Maret 2018

Sugioantoso Kabid. PTKP HMI Universitas Merdeka Malang

PEKANBARU - riautribune : Para aktifis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) komisariat Fisip Universitas Merdeka Malang duduk bersama, berdiskusi dengan kajian yang begitu panjang mengenai persoalan bahwa Negara Indonesia saat ini sudah dalam cengkeraman Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). 

Mahasiswa sebagai pemikir bangsa masa depan, terkesan ogah untuk memikirkannya. Sebab sudah terhegemoni dengan Jaman Now. Artinya, predikat mahasiswa yang dikenal sebagai agent of change, social control sudah mulai runtuh dan tidak lagi memikirkan bangsa kedepannya.

Melihat dengan beberapa kali terjadi di negara ini, KKN seperti kasus pengadaan proyek  E-KTP oleh Setya Novanto yang ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017. Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari sebagian daerah , seperti Walikota Kendari Adriatman Dwi Putra pada 27 Februari 2018 dimana KPK temukan segepok uang suap.

 Di Jawa Timur, Bupati Jombang yang melakukan praktik suap menyuap uang. Study kasus itu sudah melegitimasi bahwa negara ini sudah darurat KKN. Apalagi pada bulan Juni 2018 akan dihelat liga Pilkada serentak yang diyakni 'cukup panas'. Praktik politik kotor bisa saja terjadi, uang dihambur untuk memenangkan Pilkada.

Fakta itulah yang mendasari aktifis HMI komisariat Fisip Unmer Malang bersimpulan bahwa bangsa saat ini sudah darurat dengan KKN. Melihat ini memang benar apa yang dinyatakan dalam amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Reformasi borokrasi dimaknai sebagai penataan ulang terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang dijalankan aparatur pemerintah, baik pada level pemerintah lokal maupun nasional.

Berdasarkan kerangka pemikir amandemen UUD 1945, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara RI kemudian menginterpretasikannya ke dalam demensi aspek yang perlu ditata ulang. Melalui kebijakan simplifikasi dan otomasisasi untuk mengatasi permasalahan ketatalaksanaan sistem prosedur. Dalam konteks ini tentu kita berpegang teguh dalam kebijakan ini.

Di masa sekarang, peran birokrasi perlu direvisi dalam masyarakat yang berubah. Aparatur negara harus merubah perilakunya ke arah lebih kondusif lagi seiring perkembangan. Artinya, pemerintah secara institusional dan aparatur secara personal diharapkan beradaptasi melalui perampingan struktur, fleksibilitas yang bebas dari KKN. Ketetapan MPR Nomor VI/2002 merekomindasikan kepada presiden agar membangun kultur birokrasi yang transparansi, akuntabel, bersih dan bertanggung jawab. Dengan demikian seharusnya di masa sekarang ini sudah bisa direalisasikan kepada masyarakat Indonesia untuk mampu membangun kepercayaan bahwa birokrasi bangsa Indonesia bebas KKN.

Dalam praktik ketatanegaraan, negara menjadi dua bagian. Yakni negara dalam keadaan normal  dan negara dalam keadaan tidak normal. Praktek KKN bisa terjadi pada saat negara dalam keadaan normal dan tidak normal atau yang bisa disebut dengan negara keadaan darurat. Carl Schmitt mengadvokasi pemikiran bahwa hukum yang berlaku dalam keadaan normal dapat dikesampingkan atau ditunda berlakunya, digantikan dengan keadaan darurat yang diberlakukan oleh presiden.

Ini berarti bahwa dalam keadaan yang tidak normal semua tindakan yang bersifat luar biasa, yang sangat genting, dapat dibenarkan untuk dilakukan. Mencegah timbulnya ancaman bahaya atau untuk mengatasi dan menanggulangi dampak keadaan bahaya itu serta memulihkan kembali keadaan negara kepada kondisi normal seperti sediakala. 

Demi mempertahankan integritas negara dan melindungi warga negaranya. Pendapat inilah yang yang menunjukkan siapa sebenarnya pemegang kekuasaan untuk mengecualikan berlakunya hukum yang normal, dengan memberikan hukum keadaan darurat terhadap negara.

Dalam kaitannya dengan kebijakan sosial, maka kata sosial dapat diartikan menunjukkan pada pengertian umum mengenai bidang-bidang atau sektor-sektor pembangunan yang menyangkut aspek manusia dalam konteks masyarakat atau kolektifitas. Memang betul yang disampaikan Hill. Mengartikan bahwa kebijakan sosial dalam kaitannya dengan kebijakan kesejahteraan sosial. Kebijakan sosial adalah studi mengenai peranan negara dalam kaitannya dengan kesejahteraan warganya. Dalam hal ini tentunya pemerintah Indonesia seharusnya mampu mensejahteraan warganya dengan kebijakan yang dikeluarkan pro terhadap rakyat dan tidak kontradiktif dengan institusi apapun.

Dengan konsep di atas, HMI Cabang Malang Komisariat Fisip Unmer Malang Koorkom Merdeka, dengan diskusi yang begitu apik dan panjang menyatakan bahwa negara Indonesia darurat  KKN. 

Kami merekomindasikan pemerintah untuk segera melakukan perubahan secara segnifikan sebagai berikut:

1. Revolusi mental. Artinya, bahwa birokrasi pemerintah saat ini mentalnya lemah dalam menghadapi berbagai golombang besar perpolitikan di negara ini. Dengan revolusi mental, kami menilai bisa meminimalisir KKN. Mulai dari mempersiapkan mentalitas individu secara universial, sebelum masuk dalam sistem pemerintahan negara.

2. Memperkokoh idealisme. Kami melihat birokrasi pemerintahan sudah runtuh idealismenya dikarenakan berbagai faktor. Seperti kepentingan golongan, tuntutan hidup dan tidak mampu mempertahankan nasionalismenya terhadap negara. Dengan memperkokoh idealisme SDM, birokrasi mampu membangun kultur birokrasi sistimatis, terpadu dan komprehensif untuk mengujudkan kepemerintahan yang baik.

3. Mengamalkan nilai-nilai syari’ah Agama. Artinya apa, setiap agama mengajarkan umatnya dengan berkehidupan yang berakhlak dan ber attitude yang baik, pengubahan, perombakan, penataan, perbaikan, penyempurnaan. Birokrasi, aparatur, lembaga instansi, Organisasi, pemerintah, pengawai pemerintah, sistem kerja, dan perangkat.

Reformasi merupakan rangkaian tindakan pembaharuan secara konsepsional, sistematis, dan berkelanjutan. Dengan penataan, peninjauan, penertiban, perbaikan, penyempurnaan, dan perbaharuan sistem, kebijakan dan peraturan perundang-undangan dibidang aparatur negara. Termasuk perbaikan akhlak dan moral. Pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa, harus mampu arah kebijakan reformasi birokrasi dalam mengujudkan tata kepemerintahan yang menuntaskan penanggulangan penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk praktik KKN.(rls)