Pemko Pekanbaru Juga Akan Berikan Insentif Ini

Rabu, 14 Maret 2018

PEKANBARU - riautribune: Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru mengeluarkan ribuan Surat Keterangan (SK) kepada guru honor sekolah dasar dan menengah pertama di Pekanbaru. SK tersebut dikeluarkan berdasarkan Permendikbud nomor 8 tahun 2017 tentang guru honor yang wajib mengantongi SK dari kepala daerah.

Lebih dari 1200 orang guru honor yang sudah mendapatkan SK dari Kepala Dinas Pendidikan atas nama walikota Pekanbaru. SK ini merupakan salah satu legalitas yang penting harus dimililki oleh guru honor. Sebab gaji mereka yang bersumber dari dana bos tidak akan bisa dibayarkan jika tidak mengantongi SK tersebut.

"Yang kita SK kan ini adalah guru honor komite jumlahnya 1.200 orang lebih. Itu untuk guru SD dan SMP," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Mujailis, Selasa (13/3/2018).

Halaman selanjutnya Mujailis mengungkapkan, pihaknya tidak membenarkan sekolah memberikan gaji kepada guru honor dengan menggunakan dana bos jika guru tersebut belum mendapatkan SK dari Kepala Dinas Pendidikan atas nama Walikota Pekanbaru. "Karena legalitasnya tidak sah, meskupin sebelumnya sudah di sk kan oleh kepala sekolah," imbuhnya.

Lebih lanjut Mujailis menegaskan, nama-nama guru honor komite yang sudah di SK kan tersebut merupakan usulan dari masing-masing sekolah. Dengan dikeluarkanya SK tersebut, guru honor komite akan mendapatkan gaji secara legal dari sekolah masing-masing yang diambil dari dana bos.

Tidak hanya itu, guru honor komite yang sudah mendapatkan SK tersebut juga akan diberikan insentif tambahan yang dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru.

"Insentifnya memang tidak besar. Satu bulan mereka masing-masing mendapatkan sekitar Rp 600 ribu. Tapi ini lumayan lah. Kan dari dana bos mereka juga dapar honor," ujar Mujailis. (tpc)