Upaya Turunkan Pajak Pertalite, DPRD Riau Lanjutkan Revisi Perda

Senin, 05 Maret 2018

PEKANBARU - Riautribune:Setelah disetujui oleh Dewan, proses revisi perda pajak daerah terus berlanjut untuk menurunkan pajak Pertalite. Tahap selanjutnya yakni pembahasan di Badan Musyawarah (Banmus).

 

"Berdasarkan desakan masyarakat atas harga pertalite yang cukup tinggi menjadi dasar kita merevisi perda pajak daerah. Namun, ini perlu persetujuan Dewan dengan rapat paripurna yang kita gelar ini," katanya.

 

Lanjutnya, perlunya persetujuan dewan ini disebabkan karena revisi ini belum masuk dalam Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2018. "Berkaitan dengan arahan Mendagri juga maka perda tahun lalu yang belum disahkan, maka dimasukkan juga dalam Propemperda 2018 ini.

 

Untuk itu, terdapat sekitar 21 ranperda yang dimasukkan ke Propemperda tahun ini," ujar Septina. Sementara, saat paripurna berlangsung Suhardiman yang juga merupakan salah seorang Anggota Dewan dari Partai Hanura mengusulkan agar pembahasannya cukup di tingkat pimpinan saja.

 

"Ini merupakan kebutuhan mendesak. Sehingga, jika harus lewat Banmus akan menyita waktu yang cukup lama. Maka akan lebih bagus jika hanya di tingkat pimpinan saja revisi pajak perda tersebut dilakukan," paparnya. Usulan, tersebut juga turut disetujui Forum dan turut disepakati Pimpinan DPRD.

 

Sehingga hal ini akan diupayakan secepatnya dibahas oleh pimpinan DPRD Riau dalam waktu dekat. Gelaran paripurna DPRD Riau ini diikuti sekitar 34 anggota dewan. Selain itu hadir juga Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Ahmad Hijazi mewakili Plt Gubernur Riau.***(rtc)