Kenapa UU KPK harus Direvisi jika Masih Bagus?

Sabtu, 10 Oktober 2015

Anggota Komite I DPD RI, Muh. Asri Anas.(internet)

JAKARTA-riautribune: DPD RI menyatakan tegas menolak upaya-upaya untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk rencana merevisi UU 30/2002 tentang KPK.

"Sekarang publik masih mengharapkan peran besar KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. Tidak usah membuat sensasi yang tidak-tidak dan melawan arus publik, sejarah dan perbaikan bangsa," kata anggota Komite I DPD RI, Muh. Asri Anas dalam keterangannya di Jakarta.

Sekretaris Kelompok DPD di MPR ini menegaskan, awal mula pembentukan KPK dilandasi tujuan mulia untuk memberantas korupsi di negeri ini yang sangat akut. Melihat kondisi sekarang upaya pemberantasan korupsi masih berjalan setengah-setengah padahal masih ada KPK.

"Bisa dibayangkan bagaimana negeri ini kalau KPK dibubarkan. Semua orang tahu tujuan dibentuknya KPK yang sesuai namanya untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya," ujar Asri.

KPK dibentuk dengan kewenangan yang besar untuk memberantas korupsi karena dua lembaga lain kepolisian dan kejaksaan belum maksimal. Naluri dan suara publik masih membutuhkan atau menginginkan eksistensi KPK.

"Kenapa UU KPK harus direvisi jika masih bagus untuk membantu pemberantasan korupsi di negara ini. Para politisi jangan aneh-aneh cara berpikirnya memberikan argumentasi akan sifat ad hoc," kata Asri.

Senator asal Sulawesi Barat ini mengharapkan peran dua lembaga hukum kepolisian dan kejaksaan berbenah sembari KPK terus menjalankan tugasnya di dalam upaya pemberantasan korupsi. Untuk DPR, imbuh Asri, sebaiknya lebih fokus menyelesaikan agenda Prolegnas lainnya.

"Kami di DPD RI ingin bergandengan tangan dengan DPR RI untuk membahas agenda Prolegnas lainnya yang lebih urgen dan sangat dibutuhkan oleh rakyat," demikian Asri.